Kubu Raya.BorneOneTV-Dalam proses penataan batas wilayah desa/kelurahan secara kartometrik,tahap awal yang dilakukan adalah temu kerja delineasi batas wilayah.Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan delineasi batas wilayah itu sendiri,yang dilakukan di setiap wilayah kecamatan untuk mempermudah pelaksanaan koordinasi.Di sini pihak pemerintah daerah memegang peranan dalam pelaksanaannya. Kata yang ingin dicapai adalah,”sepakat”,
sehingga kesepakatan itu memegang peranan penting dalam penataan batas wilayah.Setiap desa dengan desa di sebelahnya diharapkan mencapai kata sepakat dalam penentuan batas wilayahnya.
Demikian disampaikan dalam pertemuan pelaksanaan delineasi batas wilayah diakukan di Kantor bertempat di Gedung Dinas sosial dan pemerdayaan Masyarakat dan Desa Bidang pemerintahan desa,
Kabupaten Kubu Raya pada Beberapa waktu lalu.
“Mediasi yang dilaksanakan di Kabupaten kubu Raya Tahunan ini merupakan lanjutan dari Temu Kerja Delineasi Batas Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Kubu Raya yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu
Mediasi sengketa batas desa sungai kakap dan desa sungai belidak kec.Sungai kakap tercapai kesepakatan, Mediasi sengketa batas desa sungai kakap dan desa sungai belidak kec. Sungai kakap dipimpin oleh BUDI MULYONO, S.P.,M.Si kepala seksi tata pemerintahan desa dinsos PMD kab. Kubu raya.
Mediasi sengketa batas desa sungai kakap dan desa sungai belidak kec. Sungai kakap dihadiri tim batas desa kabupaten antara lain,dinas Nakertrans, Kasatpol PP,inspektorat kabupaten dll. Juga dihadiri camat sungai kakap, Danramil Sungai kakap dan Kapolsek sungai kakap.
Sengketa kedua desa ini sudah lama berlangsung khususnya segmen parit Saidah hingga jalan poros simpang Punggur jembatan kedua.Mediasi sengketa batas desa sungai kakap dan desa sungai belidak kec.Sungai kakap merupakan mediasi terakhir,”BUDI MULYONO, S.P.,M.Si kepala seksi tata pemerintahan desa dinsos PMD kab. Kubu raya.
“Semula kalau kedua belah pihak tidak ada kesepakatan krna sudah 4 kali mediasi dan satu kali survey lapangan maka pemerintah akan tetapkan susuai perintah undang-undang, permendagri 45 tahun 2016 ttg pedoman penetapan batas desa, pasal 19 ayat 1. Dinsos PMD melalui kasi tata pemerintahan desa Budi Mulyono, S.P, M.Si dan juga merupakan surveyor ahli pemetaan kabupaten kubu raya mengapreasi dan mengucapkan selamat kepada dua desa,
Sejak dua desa ini ada di negri ini bahkan kita belum lahir desa ini sudah ada, baru kali ini mendapatkan kepastian hukum desa. Dengan demikian maka pemerintah sudah keluarkan berita acara kesepakatan batas desa lengkap dengan lampiran peta yang terdapat koordinat sesuai dengan perintah undang-undang. Langkah selanjutnya pemerintah akan terbitkan peraturan bupati kubu raya tentang batas desa.Fungkasnya.(Tim/BorneoneTV).