BeritaKota Pontianak

Sejumlah Warga Kalbar Tertipu Proyek Fiktif Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Pusat Hingga Miliaran

×

Sejumlah Warga Kalbar Tertipu Proyek Fiktif Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Pusat Hingga Miliaran

Sebarkan artikel ini

Pontianak.BorneOneTV- Sejumlah warga di lima kabupaten, di Provinsi Kalimantan Barat tertipu proyek fiktif pekerjaan paca penanggulangan bencana dari
Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Pusat, Jakarta.

Kejadian ini telah berlangsung cukup lama, terjadi sekitar bulan Maret 2018 lalu. “Pekerjaan yang dijanjikan meliputi pekerjaan normalisali dan rabat beton untuk daerah- daerah banjir di Kabupaten Ketapang, Pontianak kota, Kubu Raya, Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.

Menurut beberapa korbanya, salah satunya Tris Dianto mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan maret 2018 dirinya ditawari proyek pekerjaan pasca benca oleh rekanya H. Agus Yadi pensiunan dari Dinas PU Provinsi Kalbar yang memang sudah lama saling mengenal.

“Sejumlah dokumen penting dari Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Pusat Jakarta di tunjukan, baik dari dokumen SPK yang ditandatangi lagsung oleh pejabat PPK, bukti pertemuan dengan para pejabat di Jakarta ditunjukan oleh H. Agus Yadi sehingga membuat dirinya serta rekan- rekan percaya dan tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan.”Ucap Tris Dianto kepada awak media Minggu (20/7/2019).

Hal senada diungakapkan oleh M.Saleh yang juga turut menjadi korban dari proyek fiktiv tersebut. Menurutnya,” proyek pekerjaan yang disampaikan oleh H.Agus Yadi nilainya sangat menggiurkan, yakni 2 milyar per item (paket) pekerjaan dengan tidak melalui lelang, menggunakan sistem sistem penunjukan langsung (PL). Hingga membuat dirinya serta rekan- rekan lainya tertarik untuk menggerjakan proyek tersebut,” ujar M.Saleh.

Namun untuk mendapakan proyek tersebut, H. Agus Yadi meminta untuk menyetorkan uang tunai sebesar 1,5 % dari nilai kontrak per paket pekerjaan senilai 2 milyar, kurang lebih 30 juta rupiah per paketnya. Dan terkumpulah dana kurang lebih 4,7 miliyar untuk 164 peket pekerjaan,” Kata M.Saleh (20/7).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh H.Agus, Kontraknya tidak akan lama setelah SPK nya turun ada SP2D yang diterbikan dengan waktu paling lambat satu bulan pasti dicairkan. Namun beberapa kali terbit SP2D hingga bulan Desember 2018 dana yang dijanjikan tidak kunjung cair, sehingga membuat kami mulai ragu dan tidak percaya,” Tutur M.Saleh.

Dan pada akhirnya kami pun berinisatif untuk mengecek langsung kebenaran proyek tersebut ke Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Pusat di Jakarta. Namun dari pihak- pihak terkait di Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Pusat di Jakarta mengatakan, jika proyek tersebut fiktif dan tidak ada,” Ujar M.Saleh.

Atas kejadian tersebut, para korbanya menderita kerugian miliaran rupiah dan berharap agar H. Agus Yadi bisa bertangguang jawab penuh untuk menggembalikan dana yang telah disetorkan langsung, baik melalui bukti tranfer maupun yang disetorkan secara tunai.

Dan jika tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka kami akan menempuh jalur hukum melaui Inaker Kalbar.”

“Karna ini merupakan murni kasus penipun dengan mencatut nama Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Pusat, membuat dokumen palsu dengan kop surat yang ditandatangi langsung oleh pejabat PPK Ditjen dan Direktorat Inovasi Industri Pusat, sehingga kami bisa sampai percaya dan tertipu,”Ucap M.Saleh.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: