Pontianak.BorneOneTV-Reforma Agraria tidak hanya dimaknai dengan pembuatan dan pembagian SHM oleh BPN namun semangat terpenting dari reforma Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria sehingga redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah kunci utama Reforma Agraria.
Sehingga Gugus Tugas Reforma Agraria Kalimantan Barat harus melakukan identifikasi :
1. Hak Guna Usaha yang tidak dikelola oleh pemegang hak;
2. Wilayah Masyarakat yang status Kawasanya adalah Hutan atau HGU;
Menurut Pengurus Wilayah
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalbar bidang Deputi BPH Glorio Sanen menerangkan,”setelah identifkasi tersebut maka Redistribusi harus dilakukan kepada rakyat untuk penciptaan keadilan sosial, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan terjemahan dari praktek ekonomi negara dalam Pasal 33 UUD 1945,”Ujarnya.
Gugus Tugas Reforma Agraria juga harus melakukan identifikasi Wilayah Masyarakat Adat sehingga penting mendorong Pemerintah Kab/Kota untuk memberikan pengakuan Masyarakat Adat dengan peraturan perundang undangan yang ada.”Ucap Glorio Sanen.
Dan Reforma Agraria juga harus ditunjang dengan program lainya seperti Infrastrukturr, perkreditan, Pendidikan, pemasaran dan lainya.”Tutur Sanen.
Dalam hal ini, Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat mendukung penuh percepatan pelaksanaan reforma agrarian di Kalimantan Barat.” Kata Sanen.(Dd).