banner 120x600 banner 120x600

Tiga Desa di Kecamatan Matan Hilir Ketapang Diperiksa

banner 120x600

Ketapang.BorneOneTV- Tiga Desa di kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang diperiksa oleh Inspektorat ketapang terkait dugaan ketidaksesuaian fisik dilapangan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atau Peraturan Desa (Perdes) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018 – 2019.

Tiga Desa yang diperiksa antara lain Desa Pesaguan Kanan, Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Camat MHS, Kamis (25/7/19).

Dalam Pemeriksaannya Inspektorat Kabupaten Ketapang memanggil pihak Tim Pelaksana Kerja (TPK) dari ketiga Desa Tersebut untuk dimintai keterangan dan juga menghadirkan Bendahara Desa masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan Audit Administrasi terkait SPJ dan Perdesnya.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) MHS Okto Sutarji,S.TP membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap 3 desa.

“Hari ini (Kamis (25/7)-red) ada pemeriksaan oleh inspektorat Ketapang terkait ADD dan DD terhadap 3 desa yang diduga lantaran adanya temuan”, ujarnya.

Inspektorat Kabupaten Ketapang melalui Ispektur Pembantu (Irban) Wilayah 2 Kecamatan MHS Yunifar.P usai melakukan pemeriksaan mengatakan”, Tiga desa yang diperiksa meliputi Desa Pesaguan Kanan, Desa Sungai Nanjung dan Desa Pagar Mentimun”, katanya.

Dilanjutkannya”, Pemeriksaan tersebut terkait Pelaksanaan Proyek ADD dan DD tahun 2018-2019.Untuk Desa Sungai Nanjung dan Pagar Mentimun kami melakukan pemeriksaan ADD dan DD  Tahun 2018 dan untuk Desa Pesaguan Kanan Kami periksa ADD dan DD  Tahun 2019″. Untuk Pihak yang kami periksaan terkait hal ini yaitu TPK dari 3 Desa dan Bendaharanya, untuk temuan kami masih melakukan Klarifikasi”, paparnya.

Menurutnya, Mekanisme Pemeriksaan yang dilakukan yaitu setelah menyampaikan pemberitahuan melalui Camat tim langsung kelokasi Pekerjaan dengan mengecek SPJ yang Asli dan Perdes yang Asli guna menyandingkan dengan data Real Sempeling di lapangan.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan dikantor untuk dilakukan klarifikasi Jika ada temuan barulah dikeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)”, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: