Ketapang.BorneOneTV- Diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), KM (46) warga Desa Balai Pinang Hulu Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Ketapang. KM diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korbannya YA (26) yang menjadi menjadi korban pengantin pesanan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini berada di negara Tiongkok.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka KM berawal dari adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku kalau anaknya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan atau dianiaya selama berada di Tiongkok.
“Yang dilaporkan ada 4 orang dan statusnya sudah tersangka, satu orang berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) yang sudah kita amankan, kemudian tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT yang mana dua diantaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (1/8).
Ia melanjutkan, kalau tersangka dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang karena telah membawa korban yang merupakan warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Hulu Sungai ke negara Tiongkok untuk dinikahkan atau di ekploritasi disana.
“Pelapornya orangtua korban, pelapor mendapat informasi bahwa anaknya di tiongkok sering dianiaya makanya dia membuat laporan ke kita,” terangnya.
Ia menjelaskan, kejadian perekrutan pengantin pesanan yang dibawa ke Tiongkok berawal pada sekitar bulan April 2018 lalu, yang mana pelapor didatangi oleh tersangka KM dengan maksud menawarkan jodoh kepada anaknya atau korban kepada WNA asal Tiongkok.
Yang mana pada saat itu, pelapor tidak setuju, namun sang anak atau korban setuju lantaran diimingi oleh tersangka. Setelah itu, pada bulan Mei 2018 dilakukan acara pertunangan di Pontianak yang mana pelapor turut serta menghadiri acara tersebut, sebelum pada 3 pekan setelah tunangan korban dibawa oleh tersangka KM (46) untuk berangkat ke Tiongkok.
“Modus operasi pelapor melalui modus perkawinan atau biasa disebut pengantin pesanan, korbannya biasanya dijanjikan kehidupan yang nyaman dan terjamin secara finansial, namun alih-alih mendapatkan hal itu ternyata korban sering dianiaya dan adanya indisikasi ekploritasi disana,” ungkap Kompol Pulung Wietono.(Tim).