Kubu Ray,BorneoneTV_Pemkab Kuburay ,menggelar sosialisasi harga eceran tertinggi (HET)LPG Tabung 3 kg yang bertempat di kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya,kamis 8/8 2019.
Rapat sosialisasi ini dipimpin lansung Bupati Kabupaten Kubu Raya.H.Muda Mahendrawan SH,hadir dalam dalam kegiatan Sosialisasi,pejabat pertamina, kepala OPD terkait,distributor dan agen LPG,camat,dan kades.
Kegiatan ini merupakan upaya sosialisasi atas penetapan terbitnya Surat keputusan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor:556/KUMPP/2019 tanggal 08 Agustus 2019 tentang penetapan HET Gas Tabung 3 kg pada tingkat pangkalan dikabupaten Kubu Raya.
Bupati Kabupaten Kubu raya Muda Mahendrawan .SH menjelaskan,Pemerintah Daerah juga telah melakukan pemetaan terkait kuota LGP bersubsidi ini.Untuk itu,semua ini merupakan bagian dari penetapan HET pertama,karena ini sangat penting sekali agar memiliki kepastian bagi pihak agen, pangkalan dan masyarakat dan memastikan hal-hal yang menyangkut suplai kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar.
“Jika dalam perjalanannya terdapat fenomena di lapangan,tentunya kita juga akan melakukan evaluasi kedepannya supaya informasi yang didapatkan masyarakat bisa tepat terkait suplai LPG bersubsidi ini.Saya kira semua ini membutuhkan peran dari semua pihak agar bisa sama-sama memonitor agar masyarakat tidak salah persepsi.”paparnya.
Dalam melakukan penetapan HET LPG bersubsidi 3 Kg ini Bupati Muda telah melakukan berbagai pertemuan dan pembahasan,baik bersama pihak agen, pangkalan dan pihak Pertamina.Bahkan pada tanggal 13 Juni 2019 Bupati Muda juga melakukan pertemuan dengan Kepala BPH Migas DR.Ir.H.M.Fansrullah Asa, M.T yang juga di hadiri pihak Pertamina yang berlangsung di kediamannya di Jalan Tanjungsari Nomor 169 Kecematan Pontianak Tenggara Kota Pontianak.Katanya.
Berikut Penetapan HET bagi 118 Desa yang tersebar di 9 Kecamatan
1.Kecamatan Sungai Raya:
Desa Sungai Raya, Sungai Ambangah,Arang Limbung,Kuala Dua, Tebang Kacang, Sungai Asam,Kapur,Sungai Bulan,Limbung, Teluk Kapuas,Madu Sari,Mekar Sari, Mekar Baru, Sungai Raya Dalam,dan Desa Parit Baru sebesar Rp.16.500.00.-. Sedangkan untuk Desa Pulau Limbung, Gunung Tamang, Pulau Jambu, Kali Bandung, dan Desa Muara Baru sebesar Rp.22.000.00.
2. Kecamatan Batu Ampar:
Desa Padang Tikar Satu, Desa Padang Tikar Dua dan Desa Medan Mas sebesar Rp.21.000.00.-Untuk Desa Batu Ampar, Teluk Nibung, Tasik Malaya, Sungai Besar, Sungai Jawi, Nipah Panjang, Ambarawa, dan Desa Tanjung Harapan sebesar Rp.22.000.00.- Kemudian untuk Desa Sungai Karawang, Sumber Agung, Muara Tiga, sebesar Rp.23.000.00.- dan Desa Tanjung Beringin sebesar Rp.24.000.00.-.
3.Kecamatan Terentang:
Desa Terentang Hilir, Desa Permata, Sungai Dungun, Teluk Bayur, sebesar Rp.20.000.00.- Untuk Desa Terentang Hulu sebesar Rp.22.000.00.- Untuk Desa Batuah Rp.25.000.00.-, dan Desa Sungai Radak Satu dan Sungai Radak Dua Rp.21.000.00.-, kemudian untuk Desa Radak Baru Rp.21.500.00.-
4. Kecamatan Kubu:
Desa Kubu, Teluk Nangka, Jangkang Satu, Jangkang Dua, dan Desa Sungai Terus Rp.19.000.00., Desa Olak-olak Kubu, Air Putih dan Desa Sungai Bemban Rp.18.500.00.-, Desa Sungai Selamat, Desa Seruat Dua, Seruat Tiga, Sepakat Baru, Dabong, Desa Mengkalang dan Desa Mengkalang Jambu Rp.21.000.00.-, Desa Pinang Luar, Pinang Dalam, Rp.17.500.00.-, Desa Ambawang, Kampung Baru, Rp.18.000.00.- Desa Pelita Jaya Rp.19.500.00.- .
5.Kecamatan Teluk Pakedai:
Desa Sungai Deras, Selat Remis, Desa Madura, Pasir Putih, Arus Deras, Sungai Nipah, Desa Teluk Pakedai Hulu, Desa Teluk Pakedai Satu, Desa Teluk Pakedai Dua Rp.20.000.00.-, Desa Kuala Karang Rp.22.000.00.-, Desa Seruat, Desa Teluk Gelam, Tanjung Bunga, Rp.21.000.00.- Desa Sungai Nibung Rp.23.000.00.-
6.Kecamatan Sungai Kakap:
Desa Sungai Kakap, Sungai Itik, Jeruju Besar, Sungai Rengas, Desa Pal IX, Sungai Belidak, Kalimas, Desa Punggur Kecil, Pungggur Besar dan Desa Punggur Kapuas sebesar Rp.16.500.00.-, Sedangkan Desa Tanjung Saleh Rp.19.000.00.- dan Desa Sepok Laut Rp.21.000.00.-.
7.Kecamatan Sungai Ambawang:
Desa Simpang Kanan, Mega Timur, Bengkarek,Lingga,Sungai Ambawang Kuala, Desa Jawa Tengah,Desa Durian, Pancaroba,Desa Korek, Desa Pasak, Desa Pasak Piang,Teluk Bakung dan Desa Sungai Malaya sebesar Rp.16.500.00.-, Desa Pungguk Rp.18.000.00.- dan Desa Pasak Piang Rp.18.500.00.-.
8. Kecamatan Kuala Mandor B
Desa Kuala Mandor A, Desa Kuala Mandor B, Desa Kubu Padi, Desa Retok, Sungai Enau sebesar Rp.17.500.00.-.
9.Kecamatan Rasau Jaya:
Desa Rasau Jaya Umum, Rasau Jaya Satu, Rasau Jaya Dua,Rasau Jaya Tiga, Bintang Mas, dan Desa Pematang Tujuh sebesar Rp.16.500.00.-.
Kegiatan ini juga di hadiri Ketua dan anggota Komisi II DPRD kabupaten Kubu Raya,Teguh Wibowo dan H.Sahdan, Kepala Dinas Koprasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Nora Sari Arini dan Asisten II Bidang Ekonomi Setda Kubu Raya Lugito.”(Tim/BoneoneTV)