banner 120x600

Penyaluran Dana Bantuan Khusus Desa dari BPKAD,Korupsi atau Maladministrasi?

banner 120x600

Pontianak.BorneOneTV-Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menduga terjadi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2017. Pada peristiwa tersebut terjadi kesalahan prosedur, apakah kesalahan tersebut Korupsi atau Maladministrasi?

Menurut Glorio Sanen Praktisi Hukum mengatakan(9/8/2019), pada peristiwa tersebut seluruh dana bantuan disalurkan ke desa jadi BPKAD hanya sebagai Penyalur, dan bantuan tersebut digunakan sebagaimana peruntukanya walaupun terjadi Penyimpangan Prosedur, Kelalaian dan Tidak Profesional.”Ucapnya.

Proses Hukum atas peristiwa tersebut akan memberikan dampak :

1. Ketakutan dalam pengelolaan Dana Desa dan/atau Anggaran Dana Desa sehingga berpotensi daya serap anggaran rendah yang berdampak atas Pembangunan Desa;

2. Pemerintah Daerah akan sulit memberikan Bantuan Khusus kepada Desa yang memerlukan padahal hal tersebut dimandatkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Inovasi Pemerintah Daerah untuk Desa
Inovasi Pemerintah Kabupaten sangat diperlukan untuk mempercepat Kemajuan Daerah, Kabupaten Bengkayang tahun 2019 sudah tidak lagi menjadi Daerah tertinggal sebagai dampak dari Indeks Desa Membangun yang meningkat. kebijakan ini menjadi fakta bahwa Inovasi yang telah dilakukan oleh Pemkab Bengkayang walaupun diperlukan perbaikan sistem administrasinya

Mendukung Pemberantasan Korupsi
Komitmen Pemberantasan Korupsi  oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Baratharus didukung namun Kepastian Perbuatan Korupsi juga harus termuat didalam peraturan Perundang undangan agar memberikan dampak positif untuk pembangunan. Harapanya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melihat peristiwa tersebut secara Komprehensif agar Proses Penegakan Hukum memberikan rasa keadilan.

Contoh Kasus
Putusan Perkara korupsi di tingkat kasasi(Mahkamah Agung) membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, putusan perkara tersebut onslag van recht vervolgingyaitu perbuatannya ada, tetapi bukan tindak pidana melainkan perdata dan administrasi, sehingga harus menjadi pembelajaran dalam penerapan bidang Hukum bagi para pihak.

Maladministrasi
Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Pada penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2017 telah terjadi Penyimpangan Prosedur, Kelalaian dan Tidak Profesional sehingga ada Potensi Perbuatan Melawan Hukum yaitu Maladministrasi dalam perkara tersebut. sehingga perlu Penegakan Hukum bidang Adminitrasi Negara atas peristiwa tersebut.

Harapan atas peristiwa tersebut:
1. Presumption of innocent(Praduga tidak bersalah) merupakan Asas yang termuat dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga Para Pihak tidak berspekulasi Opini terkait perkara tersebut apalagi memaksa untuk menghubungkan dengan Pilkada Kabupaten Bengkayang tahun 2020 namun lebih menghormati proses hukum yang berjalan;

2. Perlunya peningkatan kapasitas Aparatur Desa dan Aparatur Sipil Negara terkait Perbendaharaan dan Keuangan Negara terutama disektor Pengadaan Barang/Jasa;

3. Peristiwa ini tidak membuat Pemerintah Daerah Takut Berinovasi sehingga menghambat Percepatan Pemajuan Daerah.” Kata Praktisi Hukum Glorio Sanen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: