BorneOneTV.Luwu Utara- Joy Ramadhan, pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui sosial media facebook, ditangkap jajaran Polsek Sukamaju bersama Satreskrim Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy Frans Samola, membenarkan ditangkapnya Joy Ramadhan. Pelaku kini diamankan di Polres Luwu Utara.
“Masih dalam penyelidikan. Pelaku ditangkap setelah kami dapat informasi dari Polres Kutai Timur, terkait keberadaan Joy Ramadhan,” kata Boy Frans Samola, Sabtu 09 Agustus.
Selama ini Joy Ramadhan, berdomisili di Dusun Kalatiri, Desa Mulyasari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Joy berurusan dengan pihak berwajib, setelah terlibat tindak pidana ujaran kebencian melalui sosial media. Pada akun facebooknya, Joy menghina almarhum Mbah Maimun Zubair. Pelaku juga menggunakan atribut tvOne dan mengaku sebagai reporter tvOne.
Laporan: Haswadi, Luwu Utara II