banner 120x600 banner 120x600

Titipan Fee Proyek Saat Kunjungan Petinggi Pusat dan Propinsi di Kab.Ketapang

banner 120x600

Ketapang.BorneOneTV-Terkait adanya tuduhan jual beli proyek yang dituduhkan kepada dirinya hingga menelan kerugian Negara mencapai 4 Miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018

Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas mengaku aspirasi tersebut bukan murni miliknya. Ia pun menyeret nama Kepala Daerah di priode itu, yang mana pada tahun tersebut di jabat Bupati Ketapang saat ini Martin Rantan.

Dijelaskannya lagi, dana ABPD 2017 -2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan Kepala Daerah untuk membantu biaya kegiatan yang diluar kegiatan APBD ditahun tersebut sehingga Hadi Mulyono Upas menamakan dana tersebut dana kebijakan.

Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, bukan untuk saya pribadi, ini uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa di kelola dalam APBD, pemberian sesuatu, tidak taulah siapa, pejabat tertentu siapa yang berkunjung ke daerah ini.

Setiap pejabat yang tinggi berkunjung ke daerah ini,maaf omong termasuk pemeriksa keuangan, pemeriksa kebijakan daerah tidak mungkin tidak ada imbalan tertentu, ada amplob, ada bingkisan tertentu, bingkisan itu apa lagi kalau tidak uang, itu tidak mungkin, itu namanya kebijakan, saya diminta untuk mengumpulkan uang itu, tapi bukan saya menyerahkan itu,” cetusnya.

Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas yang berstatus tersangka ini seperti menggambarkan betapa buruknya system yang ada di Indonesia, khususnya Kabupaten Ketapang. Sebab, dana yang besar ini seharunya dapat dianggarkan kepada kegiatan yang lebih penting dari pada harus memberikan kepada pihak tertentu untuk hal – hal diluar kepentingan masyarakat,lanjut, dana titipan ini diakuinya hanya untuk mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang.

Dana titipan oleh Bupati dimasa itu diakuinya hanya diketahui olehnya,Bupati dan bagian keuangan Pemda saat itu,Hanya saya, Bupati dan Keuangan yang tahu, yang lain tidak.

Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, diluar pengaturan APBD, karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan APBD, tidak dibenarkan.

Saya tidak ada dapat apa-apa, saya hanya membantu, hanya (dana) aspirasi saya dikasi lebih saja, Ketuakan 3 kali, harusnya anggota 1 kali saja, demikian juga waktu saya Ketua komisi 1, anggota biasa 1 kali saya bisa 2 kali,”lebih jauh lagi Dana APBD yang dititipkan melalui aspirasi Hadi Mulyono Upas pada tahun 2017 -2018 ini akhirnya diserahkan kepada Kepala Daerah., dalam hal ini Bupati Martin Rantan.

Ia pun menjelaskan bahwa uang aspirasi dalam kegiatan proyek ini merupakan hasil keuntungan dalam proyek dari pelaksana, yang mana uang proyek dari fee tersebut diserahkan kembali kepada kepala Daerah, karena diakuinya dana tersebut hanyalah tititpan melalai aspirasi miliknya.

Hadi Mulyono Upas pun menjelaskan bawha dana tersebut diberikan beberapa tahap, bahkan sebagian diberikan langsung kepada Kepala Daerah saat itu.”Ucapnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: