banner 120x600 banner 120x600

Tersangka markus Main mata Seret Oknum Jaksa

banner 120x600

Ketapang,BorneoneTV,_Tersangka kasus penipuan bermodus makelar kasus (Markus) oknum ketua LSM berinisial M.S (35) buka suara saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Kamis 22/8/2019.

M.S mengaku berani menjanjikan pembebasan perkara hukum kepada korbannya Heriyanto alias Unye terdakwa kasus penganiyaan, karena kedekatannya dengan oknum jaksa. Dengan uang jasa Rp50 juta, ia menjanjikan korbannya akan mendapat vonis bebas tanpa syarat saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Saat ditanya awak media mengenai nama oknum jaksa yang dimaksud, M.S tidak menyebutkan, baik nama maupun insial jaksa yang ia maksud. “Disini kita sudah melakukan upaya antara kedekatan kita dengan salah satu teman kita jaksa, dan kita tidak bisa menyebutkan namanya itu kode etik kita,” kata M.S.

M.S menjelaskan seminggu sebelum sidang putusan keluarga korbannya membatalkan kesepakatan dengan tersangka. Keluarga korban meminta tersangka untuk mempertemukan keluarga tersangka dengan oknum jaksa.

“Disitu kita mempertemukan kakak dan abang korban dengan Jaksa. Setelah dia bertemu dengan jaksa, terus dia melewati saya,” sebutnya.

M.S mengaku kasus ini merupakan kasus yang pertama yang ia kompromikan dengan oknum jaksa. “Kita juga sudah berkompromi lebih dalam dengan teman kita salah satu oknum dari kejaksaan makanya kita juga memastikan kepada keluarga Herianto alias Unye dengan uang segitu (bisa) bebas,” papar M.S.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto membantah dan memastikan pengakuan yang M.S sampaikan ke pada awak media adalah tidak benar.

“Kalau pun ada yang menyebutkan ada oknum jaksa yang terlibat itu tidak benar. Karena perkara ini pun sampai sekarang sudah disidangkan,” kata Agus saat dikonfirmasi, jumat (23/8/2019).

Pihak kejaksaan memastikan tidak pernah bertemu dengan tersangka. Pihak kejaksaan Negeri Ketapang menekankan tidak menjanjikan sesuatu apapun pada korban dan keluarga Korban.

“Yang jelas perkaranya sudah ditangani secara prosedural kita tidak pernah menjanjikan sesuatu baik keluarga atau terdakwa,” pungkasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: