Pontianak ,BorneoneTV_ Diduga melakukan lelang sepihak mobil Dum Truck KB 9802 QD Finance PT. MPM yang beralamat di ruko mall Ahmad Yani Blok AA. No 12 Pontianak Selatan digugat oleh konsumen melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Pontianak Pada Rabu, 28 Agustus 2019.
” Saya gugat PT. MPM di pengadilan, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yang mana PT. MPM telah melakukan lelang mobil Dum Truck milik klaen kami secara sepihak,”ucap Tatang Suryadi, SH kepada di Pontianak.
Lebih lanjut, Tatang Suryadi mengatakan kalau mobil Dum Truck yang di kridit melalui finance PT. MPM telah dilakukan pembayaran sebanyak 13 kali. Dan pas angsuran yang ke-14 kali mobil Dum Truck mengalami musibah lakalantas di Balai bekuak kabupaten Ketapang cukup parah.
“Karena sedang ada musibah lakalantas, pada pembayaran yang ke-14 mengalami keterlambatan. Tapi keterlambatan pembayaran akan dilunasi oleh debitur ke kantor Finance justru malah unit Dum Truck dilelang sepihak oleh pihak leasing,”ujar Tatang.
Sebelum dilelang memang ada petugas yang melakukan penagihan tunggakan ke rumah konsumen, tapi tidak ada memberikan surat peringatan pertama dan selanjutnya. Tiba-tiba unit Dum Truck sudah dilelang. Atas kejadian ini konsumen telah dirugikan materil sebesar Rp170 juta.
“Kerugian material sebesar Rp 170 juta dikalkulasikan dari uang muka Rp70 juta uang angsuran selama 13 kali dan uang untuk menarik unit Dum Truck dari Balai Bekuak ke Pontianak sebesar Rp 10 juta,”katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. MPM ketika dikonfirmasi oleh media Mengatakan proses lelang ini merupakan keputusan kantor pusat.( Tim )