Ketapang, BorneoneTV_Polisi Ringkus Oknum Guru Pelaku Pencabulan (33) oknum guru sekolah dasar negeri berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri.
Selain korban tersebut diduga ada 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan kalau pelaku berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru, Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kejadian ini terungkap setelah orangtua dari KP melaporkan ke Polres. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa (287/8),”tuurnya saat Press Realese, Jum’at (30/8).
Iebih lanjutkan, tersangka sendiri merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di satu diantara Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan, yang mana dari hasil pemeriksaan diakui tersangka kalau aksi bejatnya dilakukan sejak tahun 2015 saat korban masih duduk di Kelas 4 SDN tempatnya mengajar.
” kejadian berawal pada tahun 2015 dan kejadian ini berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban,” ujarnya.
kalau tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban bernama KP dengan modus mengajak korban keruangan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mencoba sepatu, saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya untuk kemudian membuka celananya dan menggesek-gesekkannya ke celah-celah jari kaki korban diantara jari jempol dan jari telunjuk.
“Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh dan baru seperti adanya kelain lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain,” terangnya.
Ia menjelaskan, sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada 9 korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.
“Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tuntasnya
Sementara itu, saat dikonfirmasi, tersangka pencabulan HI (33) mengaku memang benar melakukan pencabulan, namun ia membantah kalau korbannya sebanyak 10 orang.
“Korban cuma dua orang, yang lain-lain itu hanya prasangka saja, saya juga tidak tahu kenapa begitu yang jelas soal pengakuan saya berikan dalam keadaan tidak sehat, saya memang dimintai mencocokkan laporan korban dengan pengakuan saya,” jelasnya.
Ia mengaku, kalau dirinya melakukan hal tersebut sekitar 4 tahun lalu, dan sudah berhenti melakukannya sejak beberapa tahun lalu, hanya saja dirinya tidak tahu kenapa korban baru melaporkannya pada saat ini.
“Saya menyesal, makanya saya berhenti melakukannya sejak beberapa tahun belakangan, hanya saja korban sering datangi saya dan minta uang namun saya selalu menghindar,”(rd)