Kotawaringin Timur ,BorneoneTV -Pelaku pemalsu dokumen negara berupa surat izin mengemudi ( sim) SKCK dan KTP di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara , Kalimantan tengah, berhasil di ungkap petugas kepolisian ,alhasil kedua pelaku di jebloskan kedalam penjara.
Kedua pelaku pemalsuan dokumen sudah sekitar satu tahun , dokumen yang di palsukan seperti surat izin mengemudi (SKCK ) dan KTP serta dokumen lainya .
Lo
Kapolres barito utara AKBP Dostan Matheus Siregar,” kebanyakan modus dua pelaku ini menjual sim dan skck ke masyarakat dengan harga lebih murah dan di pergunakan untuk pekerjaan di perusahan ,seperti sim b1 dan skck pelaku Valentinus 36 tahun dan Embing 39 tahun menjual sangat murah kalau untuk sim di jual 300 ribu rupiah dan SKCK 10 ribu rupiah .”
Ungkap,Kapolres Barito utara , pelakunya Valentinus 36 tahun dan Embing 39 tahun, keduanya warga Desa Hajak , kecamatan Teweh baru, Kabupaten Barito utara.
Dimana tersangka Valentinus berperan sebagai pembuat , sedangkan Embing berpura -pura sebagai pengguna skck agar masyarakat banyak tau .
Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen ini ,berawal saat pelaku akan mencoba memalsukan surat ijin mengemudi (sim) dengan jumlah banyak mudus tersebut di ketahui petugas dan lansung di amankan .
Dalam kasus ini , polisi mengamankan seperangkat laptop lengkap dengan printer, SKCK dan beberapa lembar sim palsu , flasdisk , serta dokumen lain. Keduanya bakal dijerat pasal tentang pemalsuan surat/ dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.((beni )