banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

KKR: Desa Parit Baru Pionir Transaksi Nontunai

banner 120x600

Kubu Raya.BorneOneTV- Inovasi pengelolaan dana desa dengan sistem transaksi nontunai telah dimulai di Kabupaten Kubu Raya. Dari 28 desa yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa dengan Bank Kalbar tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya pada 3 Mei 2019 lalu, sedikitnya 22 desa telah menerapkan aplikasi Cash Management System (CMS) yang disiapkan Bank Kalbar. Inovasi pengelolaan keuangan desa dengan transaksi nontunai ini merupakan gagasan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan pertama kalinya di Indonesia.

Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya merupakan desa pertama di Kubu Raya dan Indonesia yang pertama kali melakukan transaksi nontunai. Kepala Desa Parit Baru Musa mengatakan, dari 28 desa di Kubu Raya yang dilakukan uji coba penerapan transaksi nontunai, Desa Parit Baru merupakan desa pertama yang mampu menerapkan transaksi nontunai.

“Ini merupakan pertama di Indonesia, di Kubu Raya, hanya 28 desa yang menjadi uji coba untuk transaksi nontunai ini,” kata Musa saat mendemonstrasikan proses transaksi nontunai yang dilakukan pihaknya untuk insentif perangkat RT, dusun, perangkat desa, posyandu, BPD, dan transaksi lainnya di Gedung Serba Guna Masjid Al-Muhajirin, Desa Parit Baru, Senin (2/9).

Musa menjelaskan, transaksi nontunai yang dilakukan pihaknya merupakan transaksi untuk insentif perangkat RT, dusun perangkat desa, posyandu, BPD, dan sejumlah transaksi lainnya.

“Saat ini sudah tahap ketiga penerimaan dana desa, kemarin sudah kita transfer lima bulan, dan hari ini kita transfer tiga bulan, kemudian di bulan September kita transfer lagi empat bulan,” kata Musa.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi Pemerintah Desa Parit Baru yang telah berupaya melakukan langkah percepatan dan inovasi di tingkat desa. Hal itu, menurutnya, mendukung arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Mudah-mudahan langkah ini bisa diikuti seluruh desa di Kubu Raya,” harap Muda.
Muda mengatakan, transaksi nontunai yang diterapkan desa-desa di Kubu Raya merupakan terobosan pertama di Indonesia.
“Parit Baru merupakan pelopor pertama, dan 28 desa sudah mendeklarasikan ini,” ujarnya.

Muda mengatakan CMS atau transaksi nontunai yang diterapkan 28 pemerintah desa merupakan terobosan untuk membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal itu sekaligus mengamankan dan melindungi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi hak masyarakat desa.

“Ini juga sebagai upaya membentengi aparatur desa dari persoalan hukum sekaligus mempercepat pembangunan. Memastikan realisasinya bisa lebih efektif dan termonitor dengan baik,” terangnya.
Muda menyatakan, di tahun 2020 nanti seluruh desa di Kubu Raya diharuskan menerapkan transaksi nontunai. Ia mengungkapkan peraturan bupati terkait hal itu telah dibuat.

“Di tahun 2020, seluruh desa akan MoU dengan Bank Kalbar,” tegasnya.
Menurut Muda, penerapan transaksi nontunai di tingkat pemerintahan desa sangat efektif dan efisien. Karena membuat aparatur desa tidak lagi direpotkan oleh berbagai hal.

“Semuanya akan lebih jelas, dananya jelas, transaksinya jelas, kemana larinya jelas, rekening korannya juga jelas. Bahkan, laporannya lebih mudah dan kita juga akan lebih mudah untuk mengontrol,” pungkasnya. (Tim/Ismail/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: