Bengkayang.BorneOneTV- Pasca ditangkapnya Bupati Bengkayang Suryadman Gidot bersama empat orang pejabat lainnya pada, selasa (3/9/2019) di Pontianak.
Penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) di pontianak atas dugaan Suap Proyek Pemkab Bengkayang.
Saat ini aktifitas di kantor bupati bengkayang berjalan seperti biasa namun seluruh ASN yang bekerja di kantor bupati tersebut tidak mau berkomentar apapun terkait dengan tertangkap tangannya suryadman gidot oleh KPK beberapa waktu lalu.
Suasana di kantor Bupati Bengkayang pasca tetangkap tangan suryadman gidot selaku Bupati beberapa hari lalu oleh KPK terlihat pintu pagar masuk ke kantor bupati bengkayang diberlakukan buka tutup.
Selain itu aktifitas ASN yang bekerja di kantor Bupati Bengkayang terlihat biasa-biasa kendati para ASN kebanyakan menghindar ketika akan di tanya mengenai kasus yang menimpa Bupati Bengkayang tersebut.
Operasi tangkap tangan suryadman gidot dan empat orang pejabat Pemkab Bengkayang lainnya oleh KPK telah menambah panjang daftar kepala daerah yang dicokok KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Suryadman Gidot sebagai Bupati Bengkayang menjadi kepala daerah yang ke 107/ sejak tahun 2004 atau kepala daerah tingkat dua ke-64 yang ditangkap oleh KPK.
Dalam kronologis kasus ini Suryadman Gidot Bupati Bengkayang diduga telah menerima suap dari para swasta terkait dengan pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang.
Penerimaan suap oleh Suryadman Gidot melalui Aleksius selaku kepala Dinas PUPR bengkayang dan permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD perubahan tahun 2019 kepada Dinas PUPR sebesar 7,5 miliar rupiah dan Dinas Pendidikan sebesar 6 miliar rupiah.
Dalam kasus ini Suryadman Gidot diduga meminta uang kepada alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus, masing-masing sebesar 300 juta rupiah.
Menindaklanjuti hal itu Alexius selaku Kepala Dinas PUPR Bengkayang menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal dengan satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar 20-25 juta rupiah atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu 200 juta rupiah.
Berikut rincian aliran dananya, antara lain pertama 120 juta rupiah dari Bun Di Fat 160 juta dari Pandus Yosef dan Rodi serta 60 juta lainnya dari Nelly Margaretha.
Dalam OTT kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan dan uang sebesar 336 juta rupiah dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.
Saat ini para Oknum yang terlibat kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara setelah Tim Lembaga Antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada selasa 3 september 2019 lalu. (Tim).