banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Pelantikan DPRD Kabupaten Sintang, Awak Media Dilarang Meliput di Ruangan Paripurna

banner 120x600

Sintang.BorneOneTV-Acara rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024 segera dilaksanakan, di gedung DPRD Kabupaten Sintang, Senin (9/9/2019). Sebanyak 40 anggota terpilih DPRD Kabupaten Sintang di ambil sumpah dan janjinya oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Bapak Yogi Dulhadi, S.H.,M.H.

Pelantikan yang seharusnya jadi momen penting tersebut membuat kecewa para jurnalist baik lokal maupun nasional dimana para jurnalist di larang untuk meliput ke ruang sidang paripurna, untuk video dan fhoto di siapkan oleh tim protokoler yang akan di share ke media.

terutama untuk wartawan dalam mengambil dokumentasi dan publikasi pemberitaan jadi kecewa, pasalnya pada saat sidang belum dimulai, banyak awak media sudah bersiap menunggu di depan pintu masuk ruang sidang.

Setelah sidang dimulai, awak media ingin masuk untuk meliput, tapi dilarang masuk oleh penjaga, dengan pemeriksaaan setiap tamu yang ingin masuk ruang sidang
sehingga pintu masuk tidak dibuka, dan akhirnya awak media memilih mundur dan keluar dari gedung DPRD Sintang.

Pada hal dalam Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Akibat tidak bisa meliput di dalam ruang sidang pelantikan DPRD Kabupaten Sintang, akhirnya awak media memilih menuju warung dibelakang gedung Dewan.( ysi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: