Ketua DPD PWRI Kal-Bar Sesalkan Pelarangan Peliputa Acara Pelantikan DPRD Kabupaten Sintang

Pontianak, BorneOneTV-Hebohnya pemberitaan di media sosial saat ini di mana para Wartawan di larang meliput moment bersejarah yang hanya di lakukan dalam 5 tahun sekali mendapat sorotan pedas dari ketua DPD PWRI ( Persatuan Wartawan Republik Indonesia ) Kalimantan Barat.

Saat di hubunggi via WA Ketua DPD PWRI sangat menyayangkan kalau memang kejadian seperti yang beredar di medsos saat ini benar adanya tentu sudah sangat merugikan para rekan rekan wartawan,di mana kerja Wartawan sudah di atur oleh undang undang pers.

Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada 1998  dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran  yang tersedia.”Ujar Ketua DPD PWRI kalbar.

Kebebasan  pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

UU No. 40 /1999 menggantikan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.

Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan,  fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah

Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3 ayat (1): Pers  nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 6 :  Pers nasional melaksanakan peranannya: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

“Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Ada pun Kemerdekaan pers diatur dalam:

Pasal 4  ayat (1) :  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 4 ayat (2) :  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran

Pasal 4 ayat (3) :  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers  memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” ujar Bapak Dihales S.H. ( ysi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: