Pontianak.BorneOneTV– Beredarnya informasi berita adanya pelarangan liputan pada saat acara Pelantikan 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang, pada (9/9/2019) mengundang komentar dan kritik dari Praktisi Hukum Andel, SH,MH.
Praktisi Hukum Andel, SH,MH sangat menyayangkan adanya tindakan panitia penyelenggara pelantikan Anggota DPRD terpilih Kabupaten Sintang yang tidak membolehkan para wartawan masuk untuk meliput acara tersebut.
“Padahal yang mau dilantik tersebut adalah para anggota Dewan Perwakilan Daerah Sintang yang terpilih menjadi wakil rakyat, kenapa harus di sembunyikan pelantikan tersebut,”Tutur Andel,SH,MH.
Pertanyaan apakah DPRD yang dilantik atau pemerintah setempat sudah tidak perlu para wartawan untuk meliput hasil pembangunan yang menjadi progaram DPRD Kab Sintang, maupun progam Pemda Kab Sintang masa bakti para DPRD yang baru selsai dilantik?,”Ujarnya.
Maka wajar jika ketua DPD PWRI Kalbar menyesalkan perbuatan tersebut. Dan apabila benar informasi beritanya seperti itu, saya sangat menyayangkan atas perlakuan terhadap para wartawan yang hendak meliput acara tersebut.”Ucap Adel,SH,MH.
Menurut Andel,SH,MH, ini sudah bertentangan dengan UU Informasi yang bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” Ucap Andel, SH,MH.
Selain itu informasi publik sangat dibutuhkan untuk meningkatkan peran aktif dari masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan transparan.
“Karena acara tersebut berpengaruh pada hajat hidup orang banyak, menyangkut pelantikan para Wakil Rakyat terpilih yang sangat berperan, serta berpengaruh pada pembagunan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Sintang, tentu masyarakat Sintang sangat ingin mengetahuinya.”tutur Andel,SH,MH.
“Jadi sekali lagi, apabila benar informasi tersebut, sangat disayangkan. Karena peran para awak media sangat mereka butuhkan, baik pada saat pemilihan suara Anggota DRRD berlansung (Pemilu), maupun setelahnya.”Ujar Andel,SH,MH.(Tim).