Pontianak.BorneOneTV-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi Perda Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar di Balairung Sari, Rabu (11/9).
Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 telah disepakati dan disetujui untuk dijadikan Perda yang ditandai dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD Kalbar.
Sekda Kalbar AL Leysandri mewakili Gubernur Kalbar menyampaikan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut telah disyaratkan dalam permendagri No. 38 tahun 2018 yaitu dimulai dengan pembahasan
RKA-SKPD, yang dilanjutkan dengan penyusunan KUA-PPAS dan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dan terlaksananya mekanisme tersebut merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mengimplementasikan Regulasi Peraturan Pemerintah terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai tujuan Visi dan Misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Kalbar.
“Pokok-pokok rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 yang telah mengalami koreksi dan pembenahan seperlunya sesuai dengan tuntutan serta aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui rapat gabungan antara Pemerintah Provinsi dengan Badan Anggaran DPRD Prov Kalbar,” kata AL Leysandri.
Dikatakannya, dari sisi Pendapatan Daerah bahwa untuk anggaran pendapatan pada tahun anggaran 2019 yang semula ditargetkan sebesar 5,76 Trilyun rupiah lebih, setelah dilakukan pembahasan, target tersebut mengalami kenaikan menjadi sebesar 5,89 trilyun lebih.
Dari sisi belanja daerah, dijelaskan sekda, setelah dilakukan pembahasan pada rapat gabungan antara eksekutif dan legislative, anggaran belanja dalam rencana perubahan APBD tahun anggaran 2019 mengalami penambahan dari semula yang direncanakan sebesar 5,91 trilyun rupiah lebih menjadi sebesar 6,21 trilyun rupiah lebih.
Dari sisi pembiayaan daerah, yang semula ditargetkan sebesar 150 milyar rupiah bertambah sebesar 214,91 milyar rupiah, atau meningkat 143,27 persen sehingga menjadi sebesar 364,91 milyar rupiah, dimana penambahan tersebut merupakan penambahan dari realisasi SILPA dari APBD tahun anggaran 2018, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar 50 Milyar rupiah.
Kepada tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta pimpinan SKPD Provinsi kalbar diharapkan untuk segera menyusun Dokumen Pelaksnaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebagai dokumen teknis untuk melaksanakan dan merealisasikan kegiatan. Kepada aparatur pengawasan pemerintah daerah Sekda berharap, agar dapat terus mencermati, meneliti dan mengawasi pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Prov Kalbar maupun pihak-pihak terkait sehingga target dan sasaran kegiatan yang dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat terpenuhi secara efisien dan efektip.
Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan rancangan perda tentang perubahan APBD Prov Kalbar tersebut diawali dengan pendapat akhir oleh Fraksi-Fraksi DPRD Prov. Kalbar, dimana semua fraksi telah menyetujui Rancangan Perda peruhan APBD tersebut dapat menjadi Perda, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat. (Lay).