Kubu Raya.BorneOneTV- Muspika Kecamatan Sungai Kakap (9/9/2019) kembali melakukan pertemuan terkait permasalahan konflik nelayan tradisional Sungai Kakap dengan nelayan Pukat Trawl
pada hari Jum.at(6/9/2019) lalu.
“Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Sungai Kakap Rusdety,SH, Kapolsek Sungai Kakap Iptu Antonius Pardamaian, Ka Pos Bakamla Sungai Kakap Pelda Musriyanto,Ka.Stasiun PSDKP Pontianak.Erik Sostenes, Danpos Mat Sungai Kakap, KSOP Sungai Kakap Taufik, Kasi Pol PP Kecamatan Sungai Kakap,Koordinator nelayan tradisional sungai kakap sdr.Amir, Sekretaris HSNI Kabupaten Kubu Raya Busrah, Nelayan pukat trawl sdr.Tahir dan PSDKP Sungai Rengas.
Dalam pertemuan itu ada empat aspirasi Nelayan tradisional yang di samapaikan diantaranya
1.Jalur sungai untuk keluar masuk semangkin sempit dan sering terjadi tabrakan.akibat motor besar tambat terlalu ramai
2.Banyak nelayan pukat trol yang narik terlalu ketepi sampai ketepi pantai sehingga banyak merusak pukat plastik dan rawai
3.Banayak pukat plasti dan rawai kami yang yangkut dan ditarik oleh pukat trol yang mereka takmau bertanggung jawab dan lari begitu saja.
4.Kami nelayan tradisional pakai alat tangkap yang ramah lingkungan sedangkan sedangkan pukat trol sudah tidak dibolehkan
Namun dari hasil Musyawarah penyelesaian Konflik Nelayan pada hari senin (10/9/2019) masih belum mendapat kesepakatan,sehingga ditunda.
Busrah Sekretaris HSNI Kabupaten Kubu Raya usai rapat mediasi saat di temui wartwan media menjelaskan,” pertemuan pada hari ini lebih Fokus pada Konflik Nelayan tradisional dengan nelayan moderen. Itu dipicu wilayah tangkapan yang tidak dipatuhui dimana wilayah pukat tradisional dengan nelayan moderen ada yang melanggar aturan wilayah tangkap.
Kita berterima kasih dengan Camat Kapolsek dan kemudian PSDKP dan instansi lain yang sudah mempasilitasi supaya konflik ini tidak membesar
dan ini akan ada tindak lanjut dengan diadakanlah semacam kesepakatan ataupun kearifan lokal, sehingga diharapkan kearifan lokal itu bisa di patuhi bersama untuk keamanan, kenyamanan bersama.
Nelayan itu bisa terjaga tapi terkait dengan aturan Hukum itu memang tidak bisa ditawar, ada beberapa alat tangkap yang di larang kemudian ada aturan aturan main yang memang menjadi aturan hukum itu tidak bisa di buat kesepakatan dan itu memang harus dipatuhi menurut arahan dari penegak Hukum.
Sementara Taufik Kepala Wilkes sungai Kakap Dari KSOP Sungai Kakap mengatakan saya menghimbau kepada nelayan yang parkir didermaga sungai Kakap untuk memperhatikan alur Daerah jangan sampai ada tiga atau empat susun kapal kapal seperti Kapal cumi itu harus berada di tengah engkel di tengah karna mereka punya lampu kapal yang di bawah tujuh bisa masuk kedalam.
Lebih lanjut dia minta kepada pemda setempat atau camat yang punya wilayah untuk mengusulkan kepada Bupati terkait perbaikan dermaga dan itu bisa menghasilkan APBD disektor perikanan,”Ujarnya.(Ismail).