Kubu Raya.BorneOneTV- Polemik pelarangan jurnalis meliput dalam pelantikan anggota DPRD di Kabupaten Sintang menuai protes dan mendapat perhatian dari berbagai lembaga organisasi jurnalis, diantaranya DPC Persatuan Wartwan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kubu Raya , dan sejumlah Wartawan lainya.
Menurut Ketua DPC PWRI Kabupaten Kubu RayaIsmail Djayusman mengatakan,” di mana kerja Wartawan sudah di atur oleh undang undang pers.
Kebebasan pers di Indonesia lahir setelah Orde Baru tumbang pada tahun 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua yang berbunyi,” setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”Ujarnya.
Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU No.40 /1999 menggantikan Undang-Undang No.11 Tahun 1966 mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, yang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. UU No. 40/1999 menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap pers.
Pasal-pasal yang menegaskan kemerdekaan, fungsi dan pentingnya pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah Pasal 2 : Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan,mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Selain itu untuk melakukan pengawasan,kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Adapun Kemerdekaan pers diatur dalam:
“Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”Ucapnya.
Sementara dalam UU Keterbukaan Inpormasi No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga sudah jelas aturannya:
a.bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b.bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c.bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d.bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salahsatu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,huruf c,dan huruf d,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat : Pasal 20,Pasal 21,Pasal 28 F,dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
Dikatakan Ketua DPC PWRI,Kabupaten Kubu Raya Ismail Djayusman sangat menyayangkan adanya pelarangan peliputan para wartawan saat pelantikan DPRD di Kabupaten Sintang Priode 2019-2024, padahal yang dilantik adalah wakil rakyat yang dipilih rakyat.”Tandasnya.(Tim/BorneoneTV).