Pontianak.BorneOneTV-Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar A.L. Leysandri, SH membuka Pembekalan Teknis R3 dan Penandantangan SPKS Tahap III dan R2 di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (12/9).
Sekda Kalbar A.L. Leysandri, SH mengatakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengatasi degradasi ekosistem gambut serta dampak yang ditimbulkannya adalah melakukan kegiatan pemulihan (restorasi) secara sistematis, terencana dan terukur, untuk itu maka dibentuk badan restorasi gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2016 dimana tugas pokoknya adalah untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasipelasksanaan kegiatan restorasi gambut di 7 provinsi pada kurun waktu 5 tahun yaitu dari tahun 2016 hingga tahun 2020, yakni Provinsi Sumatera Selatah, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua, dan pelaksanaan Restorasi akan dilakukan pada lahan gambut yang terbakar pada tahun 2015 seluas 2 juta hektar.
Dalam mengimplementasikan kegiatan restorasi gambut, menurut Sekda, BRG menerapkan 3 pendekatan pokok yaitu R1 Pembasahan gambut (peat rewetting) revegetasi (revegation), dan R3 Revitalisasi sumber mata pencaharian (revitalization of local livelihoods), dari ketiga pendekatan ini lebih dikenal dengan pendekatan 3R. Untuk kegiatan pembasahan gambut (peat rewetting) dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfilling) dan sumur bor (deep wells).
“Kegiatan revegetasi (revegetation) meliputi kegiatan persemaian, pengembangan bank benih, kegiatan penanaman dan regenerasi alami, sementara kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian meliputi berbasis lahan (land based livelihood activities) dan berbasis air (water based livelihood) seperti pertanian tanpa bakar, paludiculture, peternakan, perikanan budidaya lebah madu dan lain-lain, dimana sejak tahun 2017 Kalimantan Barat telah melaksanakan kegiatan restorasi gambut yang dilaksanakan langsung oleh BRG,” kata AL Leysandri selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Kalbar, dalam sambutannya saat membuka pembekalan teknis R3 dan penandatanganan SPKS R3 Tahap III dan R2 verifikasi fisik dan keuangan SPKS R3 tahap I dan SPKS tahap II yang dilaksasnakan di Hotel Ibis.
Ditambahkan Sekda, kegiatan restorasi yang dilaksanakan tahun 2019 di Provinsi Kalbar ini meliputi kegiatan pembsahan gambut (rewetting) dengan pembangunan sumur bordan sekat kanal, revitalisasi ekonomi masyarakat serta revegetasi areal bekas kebakaran tahun 2015, dengan target restorasi gambut pada 7 KHG yakni, KHG Sungai Kapuas-sungai ambwang di kabupaten Kubu Raya, KHG Sungai Kapuas –Sungai Mandor di Kabupaten Kubu Raya, KHG Sungai Mempawah-Sungai Peniti di Kabupaten Mempawah, KHG Sungai Sambas Besar Sungai –Sei Yung di Kabupaten Sambas, KHG Sungai Durian – Sungai Kualan di Kabupaten Kayong Utara, KHG Sungai Melawi – Sungai Batunanta di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi dan KHG Sungai Pawan – Sungai Tolak di Kabupaten Ketapang.
Dikatakan Sekda bahwa dilaksanakannya kegiatan restorasi gambut ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya kebakaran di lahan gambut juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi target restorasi gambut malalui fasilitasi dan bantuan ekonomi. Untuk itu diharapkan para penerima dan pengelola dana kegiatan revitalisasi gambut dapat memanfaatkan secara optimal dana yang telah di alokasikan oleh BRG agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarkat, dan dapat dikembangkan padea sektor pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan sesuai dengan minat dan kemampuan masing-masing, imbuhnya.
Dalam acara pembukaan Pembekalan teknis R3 tersebut dilaksanakan juga penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Swakelola (SPKS) untuk kegiatan Revitalisasi Ekonomi pada 11 kelompok masyarakat dan Revegetasi pada KPH Wilayah Kubu Raya seluas 50 Hektar dasn KPH Wilayah Mempawah seluas 25 hektar. (Lay).