Pontianak.BorneOneTV-Gubernur Kalbar H Sutarmidji Umat Konghucu sebagai komponen bangsa, hendaknya dapat bersama-sama komponen lainnya menjaga persatuan dan kesatuan serta persaudaraan, sebagai salah satu upaya mewujudkan masyarakat Kalbar yang agamis dan sejahtera.
“Untuk memperkokoh pondasi kesetaraan dalarn berbangsa dan bernegara, yang perlu dan penting dilakukan oleh umat Konghucu di Kalbar adalah mampu untuk berintegrasi dengan masyarakat Kalbar lainnya, dengan tetap menunjung tinggi rasa toleransi dan saling hormatmenghormati eksistensi masing-masing,” pinta Gubernur Kalbar, Sabtu (14/9), dalam sambutan yang disampaikan Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kalbar Alexander Rombonang saat melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Kalbar Periode 2019-2022 dan Pengukuhan Dewan Pengurus Majelis Agama Konghucu (Makin) Kota Pontianak Periode 2019-2023 di Kartika Hotel.
Kemudian, Gubernur Kalbar juga berharap kepada Matakin Kalbar dan sebagai tumpuan dalam membina dan membangun sumber daya manusia Khonghucu yang lebih baik, terutama daiam meningkatkan pemahaman dan pengamatan ajaran agama bagi individu, keluarga dan masyarakat.
“Matakin adalah bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat Kalbar, diharapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan masyarakat Kalbar yang agamis dan sejahtera,” jelasnya.
Ditegaskannya, bahwa kebijakan Pemerintah terhadap status agama Khonghucu, dimana mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 yang telah di Undangkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969, dalam penjelasannya tidak dikenal istilah ’Agama yang diakui dan tidak diakui” oleh Negara.
Prinsip yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 adalah, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Tugas Negara dan Pemerintah adalah memberikan perlindungan, pelayanan, pembinaan, membantu pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana peribadatannya, serta mendorong pemeluk agama yang bersangkutan agar menjadi pemeluk agama yang baik dan taat, sesuai demgan ajaran agamanya masing-masing.
“Bagi masyarakat yang memeluk ajaran agama Konghucu, jangan ragu-ragu untuk beribadah sesuai dengan ajaran-Nya,” ingatnya.
Dirinya juga berharap masyarakat yang bergabung dalam Majelis Agama Konghucu Indonesia dapat berperan aktif mengimpiementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia berdasarkan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Dengan demikian maka pengurus maupun anggota akan selalu siap menghadapi segala tantangan dan rintangan,” harapnya.
Dijelaskannya, dengan kondisi bangsa yang multi kultur, multi agama dan heterogenitas dalam banyak aspek kehidupan dibutuhkan kedewasaan dalam berpikir dan bertindak dalam menyikapi semua kejadian yang ada.
Dengan demikian, semangat yang terkandung di dalamnya mengarah pada tumbuh dan terpeliharanya semangat kesetaraan antar semua warga Negara, tanpa membedakan asal usul keturunan, agama maupun kepercayaannya.
“Semua itu adalah merupakan bentuk kebebasan dan kesetaraan yang telah terimplementasi secara luas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, sebagaimana tema yang diusung ”Ada Pendidikan, Tiada Perbedaan,” imbuhnya. (Lay).