BeritaKab Sanggau

KPU Kalbar Tetapkan Cok Hendri Sebagai Caleg Terpilih

×

KPU Kalbar Tetapkan Cok Hendri Sebagai Caleg Terpilih

Sebarkan artikel ini

Sanggau.BonrneOneTV-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam suratnya tanggal 10 September 2019 dengan nomor1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 Menyatakan bahwa rapat pleno tanggal 5 september 2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
KPU Provinsi Kalimantan Barat tanggal 11 Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang menetapkan Cok Hendri Ramapon, S.sos.

Dengan perolehan suara 6.599 dan Caleg terpilih mendapatkan kursi Dapil 6 Sanggau-Sekadau.

Dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimanatan Barat Nomor 52/PL.01.9.Kpt/61/Prov/IX/2019 dalam memutuskan dan menetapkan, Kesatu: Mencabut dan Menyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019., Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Menanggapi keputusan tersebut pengacara Cok Hendri Fahrizal siregar kepada media ini mengatakan,merasa lega dengan keputysan KPU Kalbar yang dinilai sangat benar,ini yang kita harapkan KPU bisa berlaku adil,ujarnya

Menurutnya kesalahan yang bersifat Substansional yang termuat dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019, Ujar Fahrizal Siregar. SH.,MH Pengacara Cok Hendri Ramapon.

“Bawaslu dalam keputusannya melebihi dari wewenangnya, karena dalam keputusannya Bawaslu menafsirkan sendiri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap tidak dapat dipahami, Bayangkan saja Keputusan MK setingkat Undang-Undang bahkan Konstitusi dianggap tidak jelas atau kabur, tambah Fahrizal Siregar dalam keterangannya.(Hery JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *