banner 120x600 banner 120x600

Kuasa Hukum Cok Hendri Tegaskan Putusan MK Jangan di Plintir

banner 120x600

Sanggau.BorneOneTV-Pengacara Cok Hendri Fahrizah SH.MH mengatakan Terkait Keputusan KPU yang menetapkan kembali Cok Hendri Ramapon sebagaimana yang tertuang didalam surat keputusan Nomor 52/PL.01.9.Kpt/61/Prov/IX/2019 yang membatalkan penetapan Hendri Makaluasc jangan dipelintir.

“Dari awal kita sudah meyakini bahwa bang Cok Hendri lah yang akan di tetapkan menjadi anggota legislatif terpilih dengan perolehan suara 6.599 dapil kalbar 6 pasca putusan MK. Jadi sebelumnya kisruh ini sudah di dibawa dan bahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. kita telaah kembali bahwa didalam putusan MK tersebut tidak ada satu suku katapun yang membahas nama Cok Hendri Ramapon, bahkan didalam putusan MK juga tidak terbukti terjadi pengelembungan suara berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Ijal.

Ijal juga mengataka, bahwa pihakmya cukup memahami juga didalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada halaman 274 menyatakan bahwa oleh karena putusan Bawaslu yang memuat rekomendasi sebagaimana diuraikan di atas yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tersebut tidak memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau untuk menetapkan jumlah total perolehan suara setelah dilakukannya koreksi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dimaksud.

“Dan di lain pihak Termohon (KPU) dalam persidangan menegaskan bahwa hasil pelaksanaan rekomendasi dimaksud akan dilaporkan dalam persidangan di hadapan Mahkamah karena persoalan suara tersebut telah diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon (Hendri Makaluasc) dan Termohon (KPU) menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Mahkamah,” beber Fahrizal

Dijelaskannya, bahwa MK telah memeriksa dan mengadili permasalahan kotak suara tersebut dan fakta didalam persidangan KPU mengatakan permasalahan pembukan kotak tersebut tidak di sahkan oleh KPU Kabupaten Sanggau akan tetapi hanya untuk menjadi jawaban di MK karena perkara tersebut sudah masuk register di Mahkamah Kosntitusi. dan putusan MK yang menyatakan perolehan suara Cok Hendri Ramapon sebesar 6.599 berdasarkan DC1.

Akan tetapi, lanjut dia, ditemukan salah input data suara Hendri Makaluas sebanyak 59 dan itu sudah di kembalikan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi. amar putusan MK juga secara jelas menyatakan bahwa,
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon atas nama Hendri
Makaluasc, A.Md., SE., M.Th Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 suara;
3. Menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Daerah
Pemilihan Kalimantan Barat I serta permohonan Pemohon selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo.

“Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU MK),” ungkapnya.

Di samping itu, dikatakan bahwa secara teoritis, final bermakna putusan MK berkekuatan hukum tetap setelah selesai diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan tidak terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan itu.
“Sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum tersebut.

Terkait putusan Bawaslu, Bawaslu hanya berwenang untuk memutus mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, bukan menetapkan calon terpilih. Itu sudah menyalahi aturan hukum karena sudah tertuang dalam Pasal 461 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”

Sebelumnya, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Legislatif ini sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan bahwa permohonan Hendri Makaluasc dikabulkan sebagian dengan menerapkan perolehan suaranya sebanyak 5.384 suara. Namun dari putusan MK tersebut, perolehan suara Cok Hendri Ramapon tetap unggul, yaitu dengan perolehan suara sebanyak 6.599 suara. Dengan demikian, Cok Hendri Ramaponlah yang berhak menduduki kursi DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Gerindra Dapil Kalbar 6.(Hery JB)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: