Pontianak.BorneOneTV- Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus seorang pria yang bernama DS Pria 30 tahun tersebut diringkus karena mencuri handphone disebuah kamar di sebuah cafe, di Jalan Ampera, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu, (6/9), pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Pontianak Kota, melalui Kasi Humas MP. Simanjuntak mengatakan, saat kejadian korban Sumiyati, bersama rekanya Marlena sedang tertidur lelap. Saat bersamaan mereka mendegar ada suara seperti orang memanjat dari dinding belakang cafe.
Saat itu korban dan rekanya sempat berteriak minta tolong agar mendapatkan pertolongan. Namun pelaku yang belakangan diketahui petugas berinisial PT yang juga masuk dalam daptar pencarian orang (DPO), itu tak mengurungkan niat jahatnya.
“Pelaku lalu mendobrak pintu kamar korban hingga jebol/terbuka. Selanjutnya merampas dua hp korban yang terletak di kasur,” katanya.
Setelah melancarkan aksinya, seketika itu PT langsung melarikan diri, bersama rekannya yang menjadi benteng dalam aksi itu.
Warga kemudian berdatangan ke lokasi untuk melihat keduanya. Namun kedua pelaku sukses melarikan diri dari kejaran massa.
Pasca kejadian itulah, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya kepada aparat kepolisian. Dan mengaku telah mengalami kerugian sebesar 3,5 juta.
Berangkat dari laporan itulah, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku pencurian itu. Dari keterangan korban yang secara jelas menguraikan ciri-ciri pelaku, memudahkan petugas mengungkap pelakunya.
” Kita kemudian memperlihatkan foto-foto yang menuju kepada salah satu pelaku yang diketahui bernama Deni Saputra yang diketahui memposting keberadaannya di wilayah Bengkayang,”paparnya.
Tak mau lengah, kordinasi pun dilakukan dengan aparat kepolisian di salah satu Polsek di Bengkayang. Sehingga pelaku pun berhasil diamankan.
“Setelah itu barulah, ranting res Polsek kota menjemput di Polsek Bengkayang, untuk dibawa ke Mako Polsek Pontianak Kota,” timbalnya.
Pada saat dilakukan introgasi, Deni pun berterus terang, bahwa ia lah pelakunya. Aksi tersebut dilakukan bekerja sama dengan PT. Mereka berbagi peran. Satu sama lain.” Pelaku Deni yang menjadi pengawas/benteng dan PT yang bertugas mengambil kedua HP korban,”
Dari pengakuan Deni, pula, salah satu hp korban juga telah dijual oleh tsk PT pada tetangganya dengan harga 500 ribu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku Deni telah mendekam dalam jeruji besi. “Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, sementara PT masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(Egidius ).