Sekadau.BorneOneTV- Lahan bekas terbakar yang berada di dalam wilayah konsesi Perusahaan Kelapa Sawit PT. Agro Anugrah Lestari yang terletak di wilayah Dusun Ensagu Desa Semabi Kecamatan Sekadau Hulu disegel pada hari kamis (19/9/2019).
Penyegelan lahan bekas terbakar milik PT. AAL tersebut dilakukan pada pukul 10.00 pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK. beserta jajaran diantaranya Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP M.Ginting S.H M.H beserta Anggota, Kasat Intelkam IPTU Albert Yusuf Iskandar S.H beserta anggota, Anggota Sat Sabhara Polres Sekadau sebanyak 2 orang, serta Bhabinkamtibmas Desa Semabi.
Kegiatan penyegelan diikuti dan disaksikan juga oleh TIM karhutla TNI, Manggala Agni dan BPBD Kabupaten Sekadau diantaranya Mayor Arh M AGUS SETIAWAN, Pabung Kodim 1204 Sanggau di Sekadau, beserta 5 orang anggota, EDI PRASETYO, Kantor BPBD Kab.Sekadau beserta 1 anggota, ACENG EFENDI, Brigade Karhutla UPT KPH Wilayah Sekadau beserta 4 orang anggota, DIRHAM, kantor Camat Sekadau Hilir, PAULUS RIMUS, Kantor Pertanian dan Perkebunan Kab.Sekadau, UTIN RAMDIANA, Dinas lingkungan hidup Kab.Sekadau beserta 1 orang, serta BASUKI, GM PT. AAL, beserta staf yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Lokasi penyegelan lahan terbakar milik PT. AAL berada pada titik koordinat lahan terletak pada 00.940086 – 110.894 dengan luas diperkirakan 2.4 Ha.
Lahan yang terbakar tersebut merupakan lahan milik warga masyarakat an. Lupong 53 tahun, warga Dusun Ensagu Desa Semabi yang telah diserahkan oleh kepada pihak PT. AAL sejak tahun 2018.
Menurut Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK,” lahan yang disegel diduga masih berada di dalam wilayah konsesi Perusahaan Kelapa Sawit PT. AAL dengan perkiraan 2.4 hektar, namun faktanya lebih dari itu, ada lebih dari 4 hektar lahan yang terbakar. Dan Nanti akan kita akan lihat apakah keseluruhan lahan yang terbakar masih masuk dalam HGU milik PT. AAL.”Ucapnya.
Dan dugaan sementara yang melakukan pembakaran adalah warga yang membuka lahan, karena ada lahan yang sudah ditugal dan sudah mulai tumbuh padinya. Namun daripada itu tidak bisa melepaskan tanggung jawab dari korporasi, terkait kelalainya sesuai dengan UU pasal 99 tentang Lingkungan hidup. Dan apabila terbukti akn kita proses.”Ujar Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.IK.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga status quo lahan sebagai upaya pengumpulan alat bukti, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Tim BoreneOneTV/Aji Hum).