banner 120x600 banner 120x600
Kalbar  

Lelang Sepihak,PT.MPM Finance Cabang Pontianak Kalbar Digugat

banner 120x600

Pontianak.BorneOneTV – PT.MPM Finance Cabang Pontianak Kalimantan Barat digugat oleh konsumennya Tohir Pengadilan Negeri Klas I A Pontianak Kalimantan Barat

Tohir selaku Konsumen dengan Nomor Kontrak 8972017104000095 sesuai kesepakatan konsumen dengan pihak PT. MPM Finance pada bulan November 2018, merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril oleh pihak PT.MPM Finance Cabang Pontianak atas tindakan sepihak yang melelang Mobil mobil Mitsubishi-FE-74 HDV Dump Truck miliknya

Kejadian tersebut bermula saat mobil Dump Truck milik tohir yang mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan rusak parah sehingga tidak dapat dipergunakan, dan sebagai konsumen harus mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan telah berkoordinasi dengan pihak PT.MPM Finance sehingga secara lisan kedua belah pihak sepakat mobil Dump Truck tersebut diserahkan kepada pihak PT. MPM Finance untuk diajukan Claim Asuransi (TLO).

Namun setelah mobil Dump Truck diserahkan kepada pihak PT.MPM Finance ternyata mobil milik konsumen atas nama Tohir (konsumen) tersebut telah dijual ke pihak lain sedangkan konsumen masih sanggup untuk menyelesaikan berapapun biaya dan kewajibannya sebagai konsumen kepada PT.MPM Finance.

Menurut Kuasa Hukum konsumen Tatang Suryadi SH “Akibat dari kejadian ini klien kami merasa sangat dirugikan, sehingga saya selaku Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pontianak.”Tuturnya.

“Jadi yang kita gugat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh tergugat bukan gugatan One Prestasi, dimana pihak tergugat melakukan penarikan mobil untuk diperbaiki, ternyata mobil itu di lelang sehingga kita mengajukan gugata di Pengadilan Negeri Pontianak.”Kata Tatang Suryadi SH kepada wartawan dalam wawancaranya, pada hari Rabu (18/09/2019).

Kuasa Hukum Konsumen, Tatang Suryadi, SH lebih lanjut mengatakan,” dari pihak tergugat PT.MPM Finance mempertanyakan, mengapa pihak Asuransi tidak menjadi turut tergugat.

“Kami merasa pihak Asuransi tidak bersalah dalam hal ini, memang semata-mata yang bersalah adalah PT.MPM Finance, karena mereka telah membohongi klien kami. Dan untuk itulah satu-satunya yang kita gugat adalah PT.MPM Finance sehingga kita tidak melibatkan pihak Asuransi untuk dijadikan para pihak dalam perkara ini.”Jelas Tatang.

Tatang Suryadi SH dalam kesempatan ini juga menjelaskan,” Terkait gugatan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Pontianak ternyata pihak tergugat melakukan perlawan dengan cara mengajukan gugat balik (Rekonvensi) dengan dasar pihak PT. MPM mengalami kerugian akbat adanya perkara ini .

“Pihak Tergugat menjawab gugatan kami dengan menyatakan gugat balik (Rekonvensi) pada salah satu gugatannya pihak tergugat mengalami kerugian dari akibat adanya perkara ini, menurut gugatan pihak tergugat pihak, pihaknya mengalami kerugian dari akibat perkara ini sehingga target tahunannya tidak tercapai, Nah, menurut saya itu tidak logis, masalah tercapai atau tidaknya target itukan diluar perkara ini.”ujar Tatang Suryadi SH.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT.MPM Finance belum dapat ditemui untuk konformasi.(Ardi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: