Jakarta, BorneoneTV– Badan Restorasi Gambut (BRG) siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pembangunan
sumur bor di Kalimantan Tengah.
BRG baru mengetahui informasi dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan sumur bor tersebut dari berita yang beredar di media massa (21/09/2019).
Kepala Badan Restorasi Gambut Ir. Nazir Foead mengatakan belum mengetahui proyek apa dan berapa jumlah dana yang diduga diselewengkan.
“Kami akan cross check terlebih dulu kepada pihak Kejaksaaan,” kata Nazir dalam keterangan persnya di Jakarta.
Dalam menghadapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, Nazir menegaskan BRG membuka
diri kepada semua pihak dalam menerima kritik maupun dugaan laporan penyelewengan, dan juga
menghormati asas praduga tak bersalah.
“Setiap laporan akan kami tanggapi dengan serius. Kami tidak akan mencoba menutupi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di media online disebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Palangkaraya
menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran program pembasahan lahan gambut senilai Rp11 miliar, yang dieksekusi Dinas Lingkungan Hidup. Tim dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya diberitakan telah menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Tim Restorasi Gambut Daerah dan Kantor Kelurahan Bukit Tunggal.
Terkait hal itu, Kepala BRG menghormati setiap tindakan hukum serta mengedepankan tata kelola yang baik dalam upaya restorasi lahan gambut. [Adang]