banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polres Ketapang Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

banner 120x600

Ketapang,BorneoneTV_Jajaran Kepolisian Resor Ketapang telah menetapkan 12 pelaku perorangan tersangka karhutla dan 4 Perusahaan dalam tahap penyelidikan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polres Ketapang hingga Saat ini.
” Ujar Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip, Senin (23/9/2019).Lebih lanjut diungkapkan humas Polres ketapang penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla sebanyak 12 kasus. Sementara itu, 4 kasus masih dalam penyidikan kepolisian. ” “ Jadi total ada 16 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh Polres Ketapang, 12 Kasus sudah masuk Tahap I, dan 4 kasus korporasi sedang dalam penyelidikan, sedangkan total luas areal yang telah dibakar para tersangka seluas 198 hektar,” kata Matalip.

Dia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Ketapang terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang baik berbentuk kegiatan preventif maupun penegakan hukum yang sifatnya represif. ”
Menurut Matalip, kasus karhutla ini sebagian besar dilakukan oleh para tersangka yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan meluasnya lahan yang terbakar. Ke 12 tersangka karhutla ini awal mulanya diamankan oleh sejumlah polsek, yaitu seperti Polsek Kendawangan, Polsek Manis Mata, Polsek Muara Pawan, Polsek Tumbang Titi, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Simpang Hulu, dan beberapa Polsek di wilayah Polres Ketapang yang penanganannya bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang.

“Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari mulai Himbauan melalui media cetak, media elektroni dan pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan peralatan pemadaman, melakukan patroli dan melakukan pemadaman titik api apabila ditemukan di lapangan,”ujar Matalip.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: