Kubu Raya.BorneOneTV- Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Kabupaten Kubu Raya yang berlangsung di Hotel Dangau Kubu Raya, pada (24/9/2019).
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 pagi ini dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Anggota Gakumdu Kab Kubu Raya, Anggota Parpol, serta para Akedemisi dan Media.
Dalam rapat tersebut, pihak GAKUMDU yang terdiri dari Bawaslu Kab Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Mempawah, Polres Mempawah dan pihak Gakumdu dari Polresta Pontianak yang hadir berkesempatan untuk memaparkan sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu tahun 2019, mulai dari proses penerimaan laporan, temuan pelangaran, dan pembahasan serta proses penanganannya kepada para peserta rapat yang hadir.
Para peserta yang hadir dalam rapat evaluasi Gakumdu terlihat antusias serta memberikan beberapa tanggapan terkait apa yang telah dipaparkan oleh pihak Gakumdu.
Ada 6 kasus pelanggaran yang di tangani oleh Gakumdu Kabupaten Kubu Raya, diantaranya 3 dari laporan dan 3 dari temuan. Dan sudah ada kasus yang dilimpahkan ke pihak Kepolisian Polresta Pontianak terkait dugaan Tipikor.
Menurut Urai Juliansyah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya yang juga sebagai Koordinator Gakumdu Kubu Raya mengatakan,” dalam evaluasi Gakumdu untuk pemilu tahun 2019, ada 3 (tiga) lembaga yang tergabung antara lain, pihak Bawaslu Kab Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Mempawah, serta pihak kepolisian yang terdiri dari pihak Polres Mempawah dan Polresta Kota Pontianak yang melaksanakan setiap proses penerimaan laporan maupun penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi. Dan dalam setiap penanganannya pihak Gakumdu selalu malakukan koordinasi baik dengan pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan.
Setelah semua proses sudah benar, maka kualitas terhadap penerimaan laporan maupun temuan harus juga di uji oleh peserta rapat evauasi hari ini. Dan pihak Gakumdu juga meminta tanggapan dari semua elemen masyarakat yang hadir pada rapat hari ini,”Ujar Urai Juliansyah.(Dd/Martono).