PN. Ketapang vonis bebas Cukong Pertambangan dalam kasus dugaan Kerusakan Lingkungan

Pontianak,BorneoneTV_Putusan Majelis Hakim yang diketuai Iwan Wardhana itu dibacakan pada hari Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Ketapang.

Majelis hakim menilai keberadaan PT. Laman Mining memberikan manfaat untuk masyarakat setempat sehingga hak-haknya harus dipulihkan dan mengembalikan barang bukti 7 alat berat eksavator yang disita kejaksaan

Atas putusan itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan menempuh jalur hukum lainnya yakni kasasi.

“Jujur, kami sebagai penuntut umum melihatnya kontradiktif atas putusan itu. Maka tetap kami akan kasasi. Kami sedang menunggu salinan amar putusan hakim,” kata Kepala Kejari Ketapang, Dharmabella, di ruang Kajati kalbar Pontianak Kamis (26/9).

Kajati Kalbar ,Baginda Polin Lumban Gaol sangat menyayangkan putusan tersebut lantaran aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Laman Mining berdampak terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Kami akan meminta pendapat para ahli lainnya seperti pemerhati lingkungan maupun akademisi. Supaya ini menjadi efek jera dikemudian hari tidak terulang,” tegasnya.

Pihaknya telah menuntut PT Laman Mining pencabutan ijin dan denda Rp37,5 miliar karena telah melanggar UU No 18 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dan terbukti telah melakukan galian melebihi tiga hektar dari ijin yang diberikan,” jelasnya.(wuri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: