banner 120x600

Wagub Kalbar: Inspektorat Berperan Sebagai Pendorong Perubahan

banner 120x600

Jateng.BorneOneTV-Wakil Gubernur Kalbar H. Ria Norsan mengatakan Inspektorat saat ini harus berperan sebagai pendorong perubahan yang jauh lebih baik serta sebagai aparat pengawas Interen Pemerintah (APIP) sangat di harapkan dapat memberikan masukan-masukan dalam pengelolaan sumber daya organisasi.

“Saya harap, Inspektorat dapat berperan sebagai pendorong perubahan,” kata H Ria Norsan, Rabu (25/9), saat usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemertintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019 di Syailendra Ballroom Hotel Sunan, Solo Jawa Tengah.

Acara yang berlangsung di salah satu Hotel ternama di solo di buka langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di dampingi Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Tengah, Walikota Solo. Di hadiri Wakil Gubernur, Wakil Walikota/Bupati, Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Pemerintah daerah diminta berperan aktif untuk melakukan aksi pencegahan korupsi dan melaporkan capaian aksi setap tiga bulan sekall melalui aplikasi pelaproran online.

“Komisi Permberantasan Korupsi(KPK) sebagai koordinator Sekretariat Nasional pencegahan korupsi menyelenggarakan berbagai agenda dan langkah strategis agar pencegahan korupsi, termasuk pelibatan unit kordinasi supervisi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dikatakannya, kordinasi dan supervisi di bidang pencegahan harus dipahami sebagai kerja kolaboratif antar semua elemen.

“Pemerintah daerah harus aktif, selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur,” jelasnya.

Peran Pemda selain menjadi penanggungjawab aksi, juga menjadi instansi terkait untuk aksi-aksi yang merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga, namun membutuhkan keterlibatan Pemerintah daerah.

Aksi pencegahan korupsi 2019-2020 terdiri dari 11 aksi yang berfokus pada isu utama yakni, Perizinan dan penanaman modal, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Aksi ini dilaksanakan oleh 52 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemerintah Provinisi dan Kabupaten/Kota di Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskannya, aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah terdiri dari aksi yang bersifat generik (sama untuk seluruh
Pemerintah Daerah) dan Non Generik atau Khusus (hanya untuk beberapa daerah) saja.

Aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah yang bersifat generik meliputi pembentukan dan penguatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Struktural di seluruh Kementenian Lembaga dan Pemda, dan penerapan e-katalog lokal di selunuh Provinsi.

Kemudian, Aksi Pencegahan korupsi Pemda Non Generik (khusus) meliputi implementasi One Map Policy di 5 Provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat dan Papua dan seluruh Kabupaten/Kota dan peningkatan
efisiensi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan di 5 Provinsi yang meliputi Provinsi DKIJakata, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

“KPK juga memberikan penguatan strategi untuk mendukung pelaksanaan stranas Pemberantasan Korupsi kepada seluruh Humas Pemda Se Indonesia. Strategi komunikasi efektif dibutuhkan untuk penyampaian pesan mengenai Pencegah korupsi kepada masyarakat dan mengajak mereka berperan aktif didalamnya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan pentingnya efektifitas pengawasan internal dalam tata kelola pemerintahan.

“Efektifitas pengawasan pemerintahan sangat diperlukan saat ini,” kata Mendagri, Rabu (25/9) dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Hadi Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019.

Dikatakannya, efektifitas itu diperlukan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, efektif, efisien, gesit, lincah, dan cekatan.

“Saya menggarisbawahi pentingnya semangat menghadirkan sumber daya manusia aparat pengawasan intern pemerintah (SDM APIP) yang unggul dan profesional dalam melaksanakan fungsinya,” jelasnya.

Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas kerja, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda), semangat dan efektiftas pengawasan itu baru dapat terwujud apabila pemerintah pusat dan pemda saling bersinergi.

“Pemerintah pusat dan pemda perlu memiliki tujuan, langkah, dan optimisme yang sama dalam menghadapi semua tantangan saat ini,” ujarnya. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: