Pontianak, BorneOneTV – Konstitusi memberikan kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat, selama semua saluran tersebut disalurkan melalui mekanisme yang ada. Terkait keikutsertaan pelajar dalam aksi demo tanggal 30 September 2019 di Kantor DPRD Prov.Kalbar, Polsek Pontianak Barat memberikan pengarahan kepada enam belas murid beserta orang tua/wali murid dari SMKN 4 di Mapolsek Pontianak Barat (02/10/2019).
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Abdullah mengatakan kepada orangtua/ wali siswa tujuan pemanggilan dan memberikan arahan kepada orangtua agar siswa agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas dan lebih baik fokus belajar dulu.
“Jangan percaya informasi yang belum tentu benar, kalo bingung bisa tanya ke orangtua atau pihak kepolisian. Jangan sampai kalian malah terjebak pada hal negatif, ikut kawan kumpul sampai tengah malam,” ungkap Kapolsek.
Berikut beberapa poin yang disampaikan Kompol Abdullah:
- Diharapkan dengan telah terjadinya aksi unjuk rasa yang diikuti para murid – murid agar tidak mengulangi perbuatannya, lebih baik fokus untuk meraih cita-cita.
- Peran serta orang tua dalam menyikapi kemajuan teknologi dalam hal ini bijak menggunakan media sosial.
- Tertib berlalu lintas apabila berkendaraan seperti SIM dan STNK juga mengenakan helm sebagai pelindung untuk mecegah hal-hal yang tidak di inginkan.
- Jauhi Narkoba hindari coba-coba. Apabila melihat atau menemukan orang – orang yang dicurigai sebagai pengedar maupun pengguna Narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian
Setelah menerima pengarahan dan himbauan dari Kapolsek Pontianak Barat, seluruh siswa yang hadir diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang ditanda tangani juga oleh orang tua masing – masing.
Para orang tua/wali murid berterima kasih kepada pihak sekolah maupun pihak Kepolisian yang telah berusaha penuh untuk menjaga anak – anaknya baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Kegiatan pemberian himbauan kepada orang tua/wali murid maupun murid SMKN 4 yang mengikuti unjuk rasa dilaksanakan dalam rangka pembinaan agar para orang tua/wali murid mengetahui perbuatan anak – anaknya serta dapat meningkatkan pengawasan terhadap anak – anaknya.
Dari hasil pendataan dan koordinasi dengan Kepala Sekolah SMKN 4 Pontianak didapat 60 orang murid yang tidak masuk sekolah (tanpa keterangan) pada hari Senin tanggal 30 September 2019, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada murid yang belum mengakui perbuatannya ikut dalam aksi unjuk rasa mengingat baru enam belas (16) murid yang mengakui dan dipanggil pihak sekolah untuk klarifikasi. [Tim]