banner 120x600 banner 120x600

Sebanyak 71 TKI Illegal di Tangkap Pihak Imigresen Malaysia, Dipulangkan ke Indonesia

banner 120x600

Pontianak.BorneOneTV– Sebanyak 71 PMI Bermasalah/TKI Illegal asal Indonesia dipulangkan oleh pihak Imigresen Bekenu Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau kalbar, pada (03/10/2019).

Dari 71 PMI B/TKI Illegal, sebagian ada yang bekerja dengan tidak menggunakan paspor, ada juga yang tidak memiliki visa kerja serta ada pula 6 orang yang tersangkut kasus narkoba.

Mereka ditangkap oleh pihak Imigresen Bekenu Malaysia, serta ditahan beberapa bulan lamanya.

Menurut pengakuan Rahmat salah satu TKI asal Palembang bahwa dirinya di tangkap oleh pihak Imigresen Malaysia, ditahan selama 4 bulan serta mendapatkan hukuman cambuk sebanyak satu kali,”Ujarnya.

Para PMI B/TKI Illegal dipulangkan oleh pihak Imigresen Malaysia dan dikawal oleh pihak KJRI Kuching, Malaysia. Setelah sampai di Entikong ke 71 orang PMI B/TKI Illegal diserahkan kepada pihak P4TKI Etikong untuk penanganan selanjutnya.

Setelah mendapatkan pendataan dari pihak P4TKI Entikong, ke 71 orang PMI Bermasalah/TKI Illegal langsung di berangkatkan menuju Dinas Sosial Provinsi Kalbar Pontianak dengan menggunakan 9 unit kendaraan travel.

Petugas BP3TKI Pontianak saat melakukan pendataan.(3/10).

Setelah tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalbar, para TKI Illegal kembali didata oleh pihak BP3TKI Pontianak, serta mendapat arahan dari Kepala BP3TKI Pontianak Kombes Pol Erwin Rachmat.

Para TKI Illegal di berikan pemahaman agar bekerja dengan menggunakan jalur resmi. “Silahkan datang ke kantor BP3TKI di daerahnya masing- masing untuk menanyakan prosedur yang benar untuk bekerja ke luar negeri,”Tuturnya.

Kepala BP3TKI Pontianak Kombes Pol Erwin Rachmat saat memberikan arahan kepada 71 TKI Illegal di halaman kantor Dinsos Prov.Kalbar (3/10).

Kepala BP3TKI Pontianak Kombes Pol Erwin Rachmat juga mengatakan,” sejak bulan Januari hingga September 2019 sudah ada 1.975 orang PMI B/ TKI Illegal yang dipulangkan. Termasuk yang terakhir ini ada 71 orang yang dipulangkan.

“Dari 71 orang yang dipulangkan, 32 orang merupakan TKI Illegal asal kalbar dan sisanya dari luar daerah,”Ucapnya.

Kombes Pol Erwin Rachmat juga mengatakan,” jika para TKI illegal itu berangkat sebagian ada yang menggunakan jalur jalur tikus yang ada diperbatasan.

Saat ini ke 71 orang PMI B/TKI Illegal itu masih ditampung di Serter Dinsos Provinsi Kalbar, menunggu proses pemulangan kedaerahnya masing- masing.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: