Jambi.BorneOneTV- Tim Ditjen Gakkum LHK bersama bersama Personil Korem 042 Garuda Putih dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah melakukan operasi pengamanan gabungan
penindakan aktifitas pembalakan liar di kawasan hutan produksi pada areal IUPHHK-HTI PT. Pesona Belantara Persada (PBP) dan areal IUPHHK-HTI PT. Putra Duta Indah Wood (PDIW) di Kab.Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang
pelaku pembalakan liar.
Hasil pemeriksaan awal ketiga pelaku merupakan masyarakat dari Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Operasi gabungan dilakukan diawali dari kegiatan fly over pemantauan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi pada hari Sabtu, 29 September 2019.
Pada saat fly over, teridentifikasi pondok-pondok kerja pelaku pembalakan liar pada areal yang terbakar di dalam konsesi PT. PBP dan PT PDIW.
Berdasarkan hasil tersebut, tim gabungan menindaklanjut dengan operasi pengamanan dan pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 berhasil menangkap 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar dengan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk menebang kayu dan kayu yang ditemukan di lapangan sejumlah 3.000 m3.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Jambi oleh Tim dari Korem 042 Garuda Putih dan
diserahterimakan kepada PPNS Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Markas SPORC Brigade Harimau Jambi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera untuk dimintai keterangan lebih lanjut. PPNS LHK akan menjerat pelaku dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa operasi pengamanan ini merupakan tindak lanjut dan bagian dari upaya penanganan kejahatan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi.
Operasi ini diawali dari monitoring hot spot dan fire spot serta analisis spasial di Intelligence Center Ditjen Gakkum LHK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan melalui fly over di lapangan dan ditemukan adanya indikasi
pembalakan liar di areal yang terbakar.
Terjadinya kebakaran hutan biasanya diawali oleh
adanya aktifitas-aktifitas ilegal lain seperti perambahan atau pembukaan lahan dan pembalakan liar di kawasan hutan, oleh karena itu operasi penindakan pembalakan liar ini juga sebagai upaya dalam penanganan karhutla.
Kami juga meminta kepada Korporasi pemegang ijin konsesi untuk menjalankan kewajibannya dalam perlindungan hutan di arealnya sehingga aktifitas-aktifitas
ilegal termasuk kebakaran hutan dapat dicegah dan diamankan, ujar Sustyo lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea, manambahkan bahwa PPNS LHK terus melakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka termasuk kemungkinan untuk menjerat pemodal yang memerintahkan pelaku untuk melakukan pembalakan liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa upaya ini
merupakan bentuk dari keseriusan dan komitmen Kementerian LHK dalam upaya penanganan kejahatan kebakaran hutan dan lahan maupun kejahatan lingkungan lainnya.
Selain penyegelan, penyegelan terhadap areal Korporasi yang terbakar, kami juga akan menindak pelaku kejahatan
lain yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan maupun menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan Karhutla merupakan kejahatan yang luar biasa, melibatkan berbagai aktor dan terkait dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan para pihak terkait lain untuk sinergitas penanganan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.(Tim).