Peresmian Rumah Ibadah Tri Dharma Hiang Thian Siang Tie Kakap

Kubu Raya-,BorneoneTV_Rumah ibadah yang digunakan oleh masing-masing pemeluk agama atau kepercayaan bagi setiap orang tentunya berbeda-beda,begitu pula bentuk fisik bangunan tempat ibadah itu sendiri.
Seperti halnya sebuah tempat ibadah bagi umat Budha atau dikenal dengan sebutan nama Tri Dharma Hiang Tiang Siang Tie,Sungai Kakap sebagai tempat ibadah yang dianggap suci.

Sebagai bentuk penghormatan kepada Yang Maha Kuasa sejumlah warga di lingkungan Desa Sungai Kakap Kecamatan Sei Kakap,Kabupaten Kubu Raya,merayakan peresmian Rumah Ibadah dengan nama.Tri Dharma Hiang Thian Siang Tie kakap dan Altar baru Dewa ” Au Sua pekkong” & Datok Bengkayang Abu sa’id. ” pada hari Sabtu (5/10/2019).

Acara peresmian Tempat ibadah Tri Dharma Hiang Thian Siang Tie kakap dan Altar baru Dewa ” Au Sua pekkong” & Datok Bengkayang Abu sa’id.tersebut dihadiri Kapolsek Sungai Kakap Iptu Atonius Pardamean di dampingi Kanit Reskrim ,selain itu juga dipadati warga setempat.Dalam acara peresmian rumah ibadah juga akan dimeriahkan oleh atraksi barongsai.dan Ben

Ng khai mui.Ketua (70) yang dipercaya sebagai ketua pelaksana pemugaran rumah Ibadah sekaligus menjabat ketua panitia peresmian.Ng khai mui. mengatakan “kegiatan peresmian Tempat.Tri Dharma Hiang Thian Siang Tie kakap dan Altar baru Dewa ” Au Sua pekkong” & Datok Bengkayang Abu sa’id.di lingkungan Desa Sungai Kakap ini sengaja dilakukan oleh pihaknya lantaran menurutnya,rumah Ibadah tersebut dianggapnya sebagai tempat suci umat Bhuda.

Pada Kesempatan Yang sama Un hie pheng selaku Bendahara pembangunan rumah ibadah ini salah satunya donaturnya warga kakap yang berdomisili di Jakarta,” terangnya

Un hie pheng juga berharap,dengan telah diresmikan Tri Dharma Hiang Thian Siang Tie kakap dan Altar baru Dewa ” Au Sua pekkong” & Datok Bengkayang Abu sa’id dapat memberikan berkah serta kedamaian bagi umat Budha yang menetap di lingkungan setempat,.(Tim/BorneoneTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: