banner 120x600

Wali Kota Pontianak : Ormas Dibentuk Bukan Atas Dasar Paksaan

banner 120x600

Pontianak.BorneOneTV-Wali Kota Pontianak H Edi Rusdi Kamtono mengatakan, salah satu wadah atau sarana yang disediakan Negara bagi setiap warga yang ingin menggunakan menjalankan hanya atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tugas nasional dalam Sistem demokrasi dl Indonesia adalah melalui pendirian dan pembentukan organisasi kemasyarakatan, baik dalam bentuk Perkumpulan maupun Yayasan.

“Harus disadari, Ormas didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasala dan UUD 1945. Ormas bukan dibentuk atas dasar paksaan dan atau ancaman,” kata Wali Kota Pontianak, Selasa (8/10) dalam sambutan yang disampaikan Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pontianak Rizal, S.Sos saat membuka Sosialisasi Tentang Penguatan Peran dan Kelembagaan Ormas Dalam Rangka Tertib Hukum dan Tertib Administrasi Pemerintahan Daerah Kota Pontianak di Aula Dinas Kesehatan Kalbar.

Agar hak asasi manusia, atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat bagi setiap warga negara melalui keberadaan Ormas diselenggarakan, ditegakkan, dijamin. dan dilindungi dalam tertib hukum dan tertib administrasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemenntah telah mengeluarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dan, dalam perkembangannya, UU Ormas tersebut telah direvisi dengan Perppu No. 2 Tahun 2017, termasuk peraturan perundang-undangan pelaksananya, baik yang dikeluarkan Kementeriaan Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Yang menjadi pedoman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia,” jslasnya.

Dikatakannya, Tertib hukum dan tenib administrasi bagi keberadaan organisasi kemasyarakatan, tidak hanya penting bagi Pemerintah Pusart dan Daerah, tetapi juga bagi keberadaan Ormas itu sendiri.

Ormas yang dalam menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya tidak patuh terhadap hukum positif dan tidak memenuhi tertib administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dapat berdampak pada kelangsungan hidup dan eksistensi dari Ormas itu sendlri.

“Pemerintah atas nama negara dan hukum, dapat saja membubarkan atau membekukan kelembagaan Ormas, dan konsekuensinya Ormas tersebut tidak dapat lagi dengan leluasa menggunakan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, aspirasi, dan kepentingannya sebagal bentuk partisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional,” jelasnya.

Sebaliknya, masih kata Wali Kota dalam Sambutannya, bila setiap Orrnas taat hukum dan tertib administrasi, maka hak-hak dan kewajiban Ormas sesuai akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangganya, serta program dan kegiatannya, akan mendapatkan perlindungan, jaminan, dan pembinaan, bahkan bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.

“Salah satu bentuk kepatuhan Ormas terhadap tertib hukum adalah dengan memperoleh status sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan. Sedangkan bentuk tertib administrasi dari keberadaan Ormas adalah dengan melaporkan dan mendaftarkan ke Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagai perangkat daerah menangani urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan Pemerintah Pusat kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ingatnya.

Melalui kegiatan Sosialisasi tentang Penguatan Kelembagaan dan Peran Organisasi Kemasyarakatan di Kota Pontianak ini, dengam narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar.

“Saya berharap, peserta sosialisasi, termasuk Camat dan Lurah, dapat mewujudkan kelembagaan organisasi kemasyaratan di Kota Pontianak yang tertib hukum dan tertib administrasi, serta mampu berperan dan berpartisipasi dengan baik bagi pembangunan di daerah Kota Pontianak khususnya dan pembangunan di Indonesia pada umumnya,” ujarnya. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: