Sekadau,BorneoneTV -Polres Sekadau resmi menetapkan status tersangka terhadap SR , oknum kepala sekolah sdn 07 Semabi , Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten sekadau . Oknum kepsek tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelaku tunggal kasus pembunuhan Santi september lalu, dimana jasad korban berupa kerangka manusia ditemukan dibelakang pasar sayur lawnag kuari menghebohkan warga .
Dalam Pres releas diMapolres Sekadau rabu siang(9/10 )2019 , Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap wanita berumur 22 tahun itu menurut Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi “, bermula saat penemuan kerangka manusia oleh warga di semak-semak belakang pasar sayur lawang kuari kawasan pasar baru , kota Sekadau 28 september 2019 lalu . Se telah dilakukan proses outopsi diketahui identitas kerangka adalah Santi , warga Merambang libau , desa Manis raya , Kecamatan sepauk kabupaten sintang .
Setelah melakukan penyelidikan intensif , diketahui korban dibunuh oleh oknum kepala sekolah empat hari pasca penemuan. sat reskrim polres sekadau berhasil mangamankan oknum kepala sekolah berumur 53 tahun tersebut dan ditettpkan sebagai tersangka .
menurut kapolres sekadau ,kasus pembunuhan terhadap Santi berawal dari hubungan asmara antara pelaku dengan rekan korban yang berinisial S , korban dan saksi S tinggal bersama di salah satu rumah kost jalan Abadi tak jauh dari lokasi penemuan kerangka korban.
Sebagai orang dekat pelaku kerap memberikan perhatian kepada saksi S dalam bentuk materi , korban merasa iri dan meminta pelaku untuk memberikan perhatian yang serupa.
Merasa diperas , pelaku mengaku tidak sanggup puncaknya pada tanggal 17 september sore pelaku dan korban sempat cekcok,korban melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap pelaku. Akibatnya saat di dekat lokasi penemuan kerangka , pelaku kalap dan memukul korban hingga akhirnya tewas dan membuang jasadnya di semak-semak.
Saat ini , polisi masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut , tim it dan forensik dari Polda Kalbar juga sudah diturunkan untuk membantu penuntasan kasus ini .
Oknum kepsek tersangka pembunuhan Santi yaitu SR , tak pernah menduga harus berususan dengan hukum, hubungan dekatnya dengan rekan santi berinisial S harus berakhir dengan tewasnya korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka SR , pembunuhan terjadi tanggal 17 september 2019 lalu , pagi harinya tersangka sempat mendatangi kos korban dan bertemu dengan korban serta s.
Tak lama berselang , sr pergi ke Dinas pendidikan Sekadau di kawasan kantor bupati sekadau, namun sebelum pergi korban dan tersangka janjian ketemu jam 15.00 wib di gorong-gorong dekat lokasi korban dihabisi
Sesuai dengan perjanjian , setelah pulang dari kantor dinas pendidikan , keduanya pun bertemu dari pertemuan itu lah terjadi cekcok antara keduanya hingga akhirnya korban terbunuh sekitar pukul 15.15 wib.
Dalam cekcok tersebut , pelaku memukul korban di bagian rahang dan belakang kepala , setelah terjatuh korban ditendang beberapa kali di bagian belakang serta kepala korban dibenamkan ke tanah.
Korban sempat melakukan perlawanan , sempat mencakar lengan kiri pelaku serta menarik baju dinas pelaku hingga satu kancing baju pelaku lepas dan terdapat sobekan di bagian bat-nya.
Terhadap tindakannya itu pelaku mengaku menyesal , pelaku pun meminta maaf kepada keluarga korban.
Usai membunuh korban , pelaku sempat pulang ke kos korban dan bertemu dengan s , saat s menanyakan keberadaan korban , pelaku mengaku tidak tahu menahu . Setelah itu , pelaku pun langsung pulang kerumahnya dan beberapa hari kemudian mengikuti kegiatan di pontianak .
Kapolres Sekadau , AKBP Anggon Salazar Trmizi , mengatakan dari hasil penyelidikan polisi menyita sejumlah barang bukt , diantaranya gigi korban yang patah , pakaian korban , baju dinas pelaku serta sepeda motor milik pelaku.
Polisi juga masih mencari barang bukti lain , berupa hanphone korban , polisi berharap kepada warga yang menemukan untuk menyerahkannya
Polisi menetapkan tersangka melanggar pasal 338 tentang pembunuhan , ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara (tim )