banner 120x600

Cemburu berakhir Maut ,Oknum Kepala Sekolah Tega Menghabisi Kekasih Gelap

banner 120x600

 

Sekadau,BorneoneTV -Polres Sekadau resmi menetapkan status tersangka terhadap SR , oknum kepala sekolah sdn 07 Semabi , Kecamatan Sekadau Hilir  Kabupaten sekadau . Oknum kepsek tersebut  ditetapkan sebagai tersangka pelaku tunggal kasus pembunuhan Santi  september lalu, dimana jasad korban berupa  kerangka  manusia ditemukan dibelakang pasar  sayur lawnag kuari menghebohkan warga .

Dalam Pres releas  diMapolres Sekadau rabu siang(9/10 )2019 ,  Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap wanita berumur 22 tahun itu menurut Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi “, bermula saat penemuan kerangka manusia oleh warga di semak-semak  belakang pasar sayur lawang kuari  kawasan pasar baru , kota Sekadau  28 september 2019 lalu . Se telah dilakukan proses outopsi  diketahui identitas kerangka adalah Santi , warga Merambang libau , desa Manis raya , Kecamatan sepauk  kabupaten sintang .

Setelah melakukan penyelidikan intensif , diketahui korban dibunuh oleh oknum kepala sekolah  empat hari pasca penemuan. sat reskrim polres sekadau  berhasil mangamankan oknum kepala sekolah berumur 53 tahun tersebut dan ditettpkan sebagai tersangka  .

menurut kapolres sekadau ,kasus pembunuhan terhadap Santi berawal dari hubungan asmara antara pelaku dengan rekan korban yang berinisial S , korban dan saksi S  tinggal bersama di salah satu rumah kost  jalan Abadi   tak jauh dari lokasi penemuan kerangka korban.

Sebagai orang dekat  pelaku kerap memberikan perhatian kepada saksi S  dalam bentuk materi  , korban merasa iri dan meminta pelaku untuk memberikan perhatian yang serupa.

 Merasa diperas , pelaku mengaku tidak sanggup  puncaknya  pada tanggal 17 september sore  pelaku dan korban sempat cekcok,korban melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap pelaku. Akibatnya  saat di dekat lokasi penemuan kerangka , pelaku kalap dan memukul korban hingga akhirnya tewas dan membuang jasadnya di semak-semak.

Saat ini , polisi masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tersebut , tim it dan forensik dari Polda Kalbar  juga sudah diturunkan untuk membantu penuntasan kasus ini .

Oknum kepsek tersangka pembunuhan Santi yaitu SR , tak pernah menduga harus berususan dengan hukum, hubungan dekatnya dengan rekan santi berinisial  S harus berakhir dengan tewasnya korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka SR , pembunuhan terjadi tanggal 17 september 2019 lalu , pagi harinya  tersangka sempat mendatangi kos korban dan bertemu dengan korban serta s.

Tak lama berselang , sr pergi ke Dinas pendidikan Sekadau  di kawasan kantor bupati sekadau, namun sebelum pergi  korban dan tersangka janjian ketemu jam 15.00 wib  di gorong-gorong dekat lokasi korban dihabisi

Sesuai dengan perjanjian , setelah pulang dari kantor dinas pendidikan , keduanya pun bertemu  dari pertemuan itu lah  terjadi cekcok antara keduanya  hingga akhirnya korban terbunuh  sekitar pukul 15.15 wib.

Dalam cekcok tersebut , pelaku memukul korban di bagian rahang dan belakang kepala , setelah terjatuh  korban ditendang beberapa kali di bagian belakang  serta kepala korban dibenamkan ke tanah.

Korban sempat melakukan perlawanan , sempat mencakar lengan kiri pelaku  serta menarik baju dinas pelaku  hingga satu kancing baju pelaku lepas dan terdapat sobekan di bagian bat-nya.

Terhadap tindakannya itu   pelaku mengaku menyesal , pelaku pun meminta maaf kepada keluarga korban.

Usai membunuh korban , pelaku sempat pulang ke kos korban dan bertemu dengan s , saat s menanyakan keberadaan korban , pelaku mengaku tidak tahu menahu . Setelah itu , pelaku pun langsung pulang kerumahnya  dan beberapa hari kemudian mengikuti kegiatan di pontianak .

 Kapolres Sekadau , AKBP Anggon Salazar Trmizi , mengatakan  dari hasil penyelidikan  polisi menyita sejumlah barang bukt , diantaranya  gigi korban yang patah , pakaian korban ,  baju dinas pelaku  serta sepeda motor milik pelaku.

Polisi juga masih mencari barang bukti lain , berupa hanphone korban , polisi berharap kepada warga yang menemukan  untuk menyerahkannya

Polisi menetapkan tersangka melanggar pasal 338 tentang pembunuhan , ancaman hukumannya  paling lama 15 tahun penjara (tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: