Kayong Utara, BorneOneTV – Madran warga Sukadana Kabupaten Kayong Utara ini merasa kesal lantaran dirugikan. Pasalnya 9 batang pohon durian yang sebagian sedang berbuah ditebang oleh pihak PT Mega Elektra tanpa seijinnya (09/10/2019). Mega Elektra adalah perusahaan yang menangani pembersihan lahan ruang bebas di jalur transmisi (right of way/ROW).
Menurut Madran, kebunnya yang terletak di Desa Pampang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara itu dijalur yang dilalui proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) itu belum dilakukan pembayaran oleh pihak PLN.
“Tentu kami sebagai masyarakat sangat kecewa atas tindakan semena mena ini. Tanaman yang tumbuh di lahan yang belum dilakukan pembayaran sudah ditebang padahal durian kami saat ini sudah muncul buah,” kata Madran saat dihubungi di Pontianak.
Dirinya menyayangkan tindakan arogasi pihak terkait dalam proyek SUTT tersebut, apalagi menurutnya durian yang menjadi icon Kayong Utara dan sumber penghasilan tambahan masyarakat dibidang perkebunan tentu sangat berdampak terdapat berkurangnya pendapatan masyarakat apalagi penebangan tersebut dilakukan sebelum dilakukan ganti rugi terhadap masyarakat pemilik kebun yang sah
“Pembukaan UUD 1945 sudah jelas, segala sumber daya alam digunakan seluas luasnya untuk kesejahteraan rakyat, jika dalam pembangunan tidak melihat sisi perekonomian masyarakat tentu ini sudah sangat melanggar, apalagi ini bisa dikatakan merampas secara paksa sumber penghasilan kami,” sambung Madran.
Dirinya menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan terkait dan PLN yang telah secara paksa mengambil sumber pendapatan bagi keluarganya selama ini.
” Sudah tak terhitung nilainya yang kami nikmati hasilnya kebun durian ini, baik dengan menjual buahnya dan produk olahan lainnya seperti lempok. Sudah tentu tindakan penebangan pohon sangat merugikan kami sebagai masyarakat,” jelasnya.
Perwakilan PLN Ketapang yang menangani SUTT, Putirai, mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait pembersihan dijalur ROW di lahan kebun durian milik Madran. Padahal menurutnya, pihaknya telah menyampaikan surat kepada perusahan PT Mega Elektra agar memperhatikan bidang yang telah selesai dilakukan pembayaran dan yang belum.
“Sesuai dengan mekanismenya, bidang yang telah dilakukan pembayaran kontraktor berhak untuk melakukan penebangan sesuai surat yang kita sampaikan ke kontraktor. Kemudian dari dasar surat tersebut seharusnya kontraktor melihat disana, bidang mana yang sudah dibayar dan bidang – bidang mana yang belum dibayar, si kontraktor bilang ada mis
Kayong Utara, BorneOneTV – Madran warga Sukadana Kabupaten Kayong Utara ini merasa kesal lantaran dirugikan. Pasalnya 9 batang pohon durian yang sebagian sedang berbuah ditebang oleh pihak PT Mega Elektra tanpa seijinnya (09/10/2019). Mega Elektra adalah perusahaan yang menangani pembersihan lahan ruang bebas di jalur transmisi (right of way/ROW).
Menurut Madran, kebunnya yang terletak di Desa Pampang Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara itu dijalur yang dilalui proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) itu belum dilakukan pembayaran oleh pihak PLN.
“Tentu kami sebagai masyarakat sangat kecewa atas tindakan semena mena ini. Tanaman yang tumbuh di lahan yang belum dilakukan pembayaran sudah ditebang padahal durian kami saat ini sudah muncul buah,” kata Madran saat dihubungi di Pontianak.
Dirinya menyayangkan tindakan arogasi pihak terkait dalam proyek SUTT tersebut, apalagi menurutnya durian yang menjadi icon Kayong Utara dan sumber penghasilan tambahan masyarakat dibidang perkebunan tentu sangat berdampak terdapat berkurangnya pendapatan masyarakat apalagi penebangan tersebut dilakukan sebelum dilakukan ganti rugi terhadap masyarakat pemilik kebun yang sah
“Pembukaan UUD 1945 sudah jelas, segala sumber daya alam digunakan seluas luasnya untuk kesejahteraan rakyat, jika dalam pembangunan tidak melihat sisi perekonomian masyarakat tentu ini sudah sangat melanggar, apalagi ini bisa dikatakan merampas secara paksa sumber penghasilan kami,” sambung Madran.
Dirinya menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan terkait dan PLN yang telah secara paksa mengambil sumber pendapatan bagi keluarganya selama ini.
” Sudah tak terhitung nilainya yang kami nikmati hasilnya kebun durian ini, baik dengan menjual buahnya dan produk olahan lainnya seperti lempok. Sudah tentu tindakan penebangan pohon sangat merugikan kami sebagai masyarakat,” jelasnya.
Perwakilan PLN Ketapang yang menangani SUTT, Putirai, mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait pembersihan dijalur ROW di lahan kebun durian milik Madran. Padahal menurutnya, pihaknya telah menyampaikan surat kepada perusahan PT Mega Elektra agar memperhatikan bidang yang telah selesai dilakukan pembayaran dan yang belum.
“Sesuai dengan mekanismenya, bidang yang telah dilakukan pembayaran kontraktor berhak untuk melakukan penebangan sesuai surat yang kita sampaikan ke kontraktor. Kemudian dari dasar surat tersebut seharusnya kontraktor melihat disana, bidang mana yang sudah dibayar dan bidang – bidang mana yang belum dibayar, si kontraktor bilang ada mis di data padahal di data surat kita itu sudah ada mana bidang yang belum dilakukan pembayaran atau pending, mohon tidak dilakukan penebangan tapi dilapangan sudah ditebang duluan oleh kontraktor,” ujar Putiran saat dihubungi melalui seluler. [Asmun] di data padahal di data surat kita itu sudah ada mana bidang yang belum dilakukan pembayaran atau pending, mohon tidak dilakukan penebangan tapi dilapangan sudah ditebang duluan oleh kontraktor,” ujar Putiran saat dihubungi melalui seluler. [Asmun]
Warga Murka Pohon Duriannya di Tebang PT Mega Elektra
