Pontianak, BorneOneTV – “Ingat kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelaku tetapi juga karena ada kesempatan,” pepatah alm Bang Napi di tayangan berita seputar kriminal di salah satu stasiun televisi nasional agaknya sudah dilupakan oleh Hadi Akbar. Bagaimana tidak, akibat kelalaiannya mencabut kunci kontak motor, warga Kota Pontianak ini kehilangan motornya diparkiran sebuah toko Kacamata, di Jalan Suwignyo, Pontianak Kota, Senin (30/9) sekitar pukul 22.20 WIB. Beruntung polisi bergerak cepat mengamankan pelaku berikut sepeda motor curiannya.
Seorang pria yang berinisial “SM” bersama rekanya Nawardin alias Pokang yang ditangkap pada Rabu, (2/9) lalu oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, melalui Kasi Humas MP. Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap SM merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dialami Hadi Akbar.
“Jadi saat itu, korban lupa mencabut kunci yang masih menempel di kontak. Setelah itu, ia meninggalkannya pergi begitu saja,” terangnya.
Kesempatan emas itu, lantas dimanfaatkan Nawardin alias Pokang (25), yang ditangkap pada Rabu, (2/9) lalu. Dari penangkapan Pokang inilah, petugas lalu melakukan pengembangan, hingga Pokang mengakui bahwa aksi itu dilakukannya bersama rekannya SM
“Mereka bekerja sama. Tersangka SM berperan membawa sepeda motor, untuk mencari sasaran. Sementara tersangka Pokang yang mengeksekusi,” ungkapnya.
Mendapatkan informasi itu, petugas lantas bergerak dan melakukan pencarian terhadap SM. Hingga akhirnya, kemarin, (10/10) sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil diamankan petugas.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan satu motor Mio hitam milik pelaku yang di jadikan sebagai sarana. Disamping itu, motor Vario korban juga telah diamankan petugas.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pontianak Kota guna pemeriksaan. Dari introgasi petugas, tersangka SM pun membenarkan bahwa ia dan Pokang saling bekerja sama melarikan motor korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Pokang dan SM pun telah mendekam dalam jeruji besi.
“Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya. [Egidius]
Akibat Kelalaian Berakibat Fatal
