BeritaHukum dan KriminalKota Pontianak

Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket di Sungai Dara Hitam Pontianak

×

Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Minimarket di Sungai Dara Hitam Pontianak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pembobolan
Ilustrasi Pembobolan

Pontianak, BorneOneTV – Kepolisian Polsek Kota Pontianak berhasil membekuk perampok spesialis toko dan gudang di wilayah Kota Pontianak. Kejadian berawal dari laporan salah satu karyawan yang saat akan masuk kerja di toko Alfamart Jl. Putri Dara Hitam Kel. Sei Bangkong Pontianak Kota yang mendapati pintu teralis sudah terbuka dan dalam keadaan rusak (10/10/2019). Saksi sempat masuk dan memeriksa ruang kasir yang sudah berantakan. Selanjutnya saksi mendapati barang-barang yang hilang berupa satu buah brankas berisi uang tunai sebesar Rp.45.241.263, seribu enam ratus dua puluh enam bungkus rokok berbagai merk, dua puluh kaleng susu formula, satu unit UPS merk. APC  dan satu buah PC Wearness, serta satu buah kabel VGA. Atas kejadian tersebut perusahaan PT. Sumber Alfaria TrijayaTbk dirugikan sebesar Rp92.469.300.

Polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV petugas mengidentifikasi pelaku berjumlah  empat orang dengan menggunakan roda empat jenis Avanza warna hitam dan dengan Nopol KB 1251 OM. Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menduga ada kesamaan dari modus operandi dan jenis kendaraan yang hanya berbeda nopol. Adapun perkara yang pertama di ungkap yaitu pencurian gudang beras Jl. Cendana No. 17 Kel. Darat Sekip Kec. Pontianak Kota pada hari sabtu tanggal 05 Oktober 2019. Setelah di interograsi memang benar para pelaku mengakui bahwa telah melakukan kejahatan di toko Alfamart Jl.Putri Dara Hitam Kel. Sei Bangkong Pontianak Kota. Dengan pelaku yang sama terdiri dari Imran, Doyok dan Udin serta kedua pelaku lain yang masih belum tertangkap yaitu Jhon dan Pak Mong. Mereka berbagi tugas yaitu masing-masing, Jhon (DPO) yang bertugas selaku membuka kunci gembok , Pak Mong (DPO) selaku driver dengan gunakan plat palsu KB. 1251 OM, lalu Doyok, Imran dan Udin selain mengambil rokok  juga bersama-sama mengangkut brankas dari tempat toko ke dalam mobil.

Dari tangan kompoltan ini petugas mengamankan barang bukti yang ada berupa satu unit brankas yang ditemukan di perkebunan sawit  di Siantan, Pontianak Utara, yang isinysa sudah dibagi lima masing-masing mendapat Rp8.000.000. Dari tersangka Udin berupa sejumlah uang sisa pembagian hasil pencurian  sejumlah Rp. 2.400.000, dari rekan tersangka Imran beberapa dus rokok, berikut perkakas tukang diantaranya linggis, gergaji besi, obeng, tang.

Para tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pontianak Kota guna diproses lebih lanjut. Mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. [Adang/Tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: