BeritaKota PontianakLifestyle

Wagub Kalbar Minta Gunakan Medsos Sebagai Media Komunikasi Publik

×

Wagub Kalbar Minta Gunakan Medsos Sebagai Media Komunikasi Publik

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan sesaat setelah pembukaan apel besar tiga pilar di Hotel Aston Pontianak (14/10/2019). Foto, BorneOneTV/Lay
Wakil Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan saat akan membuka sesaat seminar Pemanfaatan Medsos sebagai Media Komunikasi Publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar (14/20/2019). Foto: BorneOneTV/Lay

Pontianak, BorneOneTV – Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan mengatakan, saat ini hampir seluruh lembaga pemerintah telah menggunakan satu atau lebih media sosial (Medsos) sebagai salah satu sarana komunikasi kehumasan. Hal itu disampaikan dalam pembukaan seminar Pemanfaatan Medsos sebagai Media Komunikasi Publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar (14/20/2019).

Menurut Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan, media sosial terbukti mampu melibatkan khalayak secara aktif dan menjaring masukan dari berbagai kalangan.
“Gunakanlah medsos secara bijak, sehingga akan menciptakan kearifan orang banyak, namun apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak maka penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi kehumasan dapat membawa dampak negatif,” kata Norsan.

Dirinya juga mengharapkan dalam penggunaan media sosial sebagai fungsi kehumasan pemerintah, agar memperhatikan hal-hal berikut, mengajak seluruh kepala perangkat daerah aktif menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
“Akun media sosial yang dikelola oleh pemerintah agar dapat dijadikan kanal komunikasi,” sambungnya.

Mantan Bupati Mempawah itu menekankan media sosial hendaknya digunakan untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga serta menggali aspirasi publik dan lebih dekat dengan publik, harus mampu mengikuti ritme media sosial, berkomunikasi secara langsung dan memberi respon dengan segera.
“Media sosial adalah dokumentasi online, yang sifatnya terbuka, sehingga humas harus mampu memilah konten yang patut dan yang tidak patut disampaikan ke publik,” ingatnya.

Kemudian, media sosial juga menjangkau publik yang luas, sehingga harus memahami cara berkomunikasi dalam lintas budaya, dan harus mampu menyeimbangkan antara peran media komunikasi online dengan komunikasi langsung dengan publiknya.

Dijelaskannya, penggunaan media sosial sebagai sarana mewujudkan keterbukaan lnformasl publik sesuai ketentuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap pengelola media sosial dituntut untuk menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah,” ujarnya. [Lay]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: