Pontianak, BorneOneTV – Menjelang berakhirnya musim kemarau dan pergantian musim, sejumlah titik panas juga masih ditemukan. Hasil pantauan BorneOneTV hingga jam 23.58 WIB (14/10/2019) masih terdapat setidaknya 16 titik api di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini menjadikan catatan penting bagi upaya restorasi gambut di Kalimantan Barat. Berkaca dari hal itu Sekda Kalbar AL Leysandri meminta Badan Restorasi Gambut (BRG) Kalbar membangun kembali ekosistem lahan gambut yang mengalami kerusakan yang cukup parah ke bentuk yang lebih baik, dan gambut yang kering mudah mengalami subsidensi (penurunan) dan sangat mudah terbakar dalam sambutannya dalam acara Konsultasi Publik Rencana Tindakan Tahunan 2020 Provinsi Kalbar, di hotel Ibis (14/10/2019).
“BRG Kalbar ditargetkan akan melakukan kegiatan restorasi gambut seluas 149.901 hektar sampai dengan tahun 2020, pada 17 KHG yang tersebar Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Ketapang, Kayong Utara, Melawi, dan Kabupaten Sintang melalui kegiatan 3R yaitu Rewetting (pembahasan), Revegetasi (penanaman kembali), dan Revitalisasi (pemulihan daya dukung sosial – ekonomi),” kata Sekretaris Daerah Kalimantan Barat A.L. Leysandri, SH.
Dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, pemeriantah telah membentuk Badan yang akan melaksanakan Restorasi Gambut.
Dikatakan Sekda Kalbar yang juga Ketua TRGD Kalbar, bahwa salah satu mandat dari Perpres Nomor 1 Tahun 2016 terutama pada pasal 4, bahwa BRG harus menyusun rencana restorasi untuk jangka waktu 5 tahun. Selanjutnya wujud nyata perencanaan sebelum pelaksanaan kegiatan restorasi adalah penyusunan Rencana Tindakan Tahunan (RTT) yang dilaksanakan pada T-1.
Sasaran akhir dari kegiatan Konsultasi publik tersebut diharapkan tersusunnya dokumen RTT Restorasi Gambut tahun 2020 di KHG sasaran yang meliputi lokasi, arahan tindakan kegiatan restorasi (3R), luas wilayah yang akan direstorasi, arahan tindakan dan unit pelaksana atau penanggung jawab kegiatan restorasi (Unit Pelaksana Restorasi Gambut/UPRG ).,
“Perencanaan tindakan restorasi yang dilaksanakan harus memuat jumlah indikatif/kegiatan fisik dan non fisik restorasi, pembiayaan, peta lokasi distribusi, tindakan kegiatan restorasi dan identifikasi desa sebagai wilayah administrasi terkecil,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Sub Pokja Perencnaan Badan Restorasi Gambut, Agung Rusdiyatmoko menyampaikan bahwa BRG dibentuk berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016.
“Dimana mandat yang diberikan adalah memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan restorasi pada lahan gambut dengan target 2 juta hektar di 7 Provinsi, salah satunya adalah provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan Peraturan Kepala BRG Nomor 4 tahun 2017, kami diwajibkan untuk menyusun Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG). RREG ini merupakan dokumen restorasi yang disusun sebagai acuan penyelenggaraan restorasi ekosistem gambut di 7 provinsi yang memuat KHG Prioritas dan arahan kegiatan restorasi pada KHG yang berada pada masing-masing provinsi,” ujar Agung
Selanjutnya dokumen RREG Nasional dan Provinsi ini masih perlu dijabarkan kedalam Rencana Tindakan Tahunan (RTT,). RTT merupakan dokumen rencana operasional tahunan dalam rangka penyelenggaraan restorasi ekosistem gambut pada tingkat provinsi yang memuat arahan arahan tindakan restorasi gambut pada KHG Sasaran dengan waktu penyusunan dokumen pada pada T – 1, Lokus RTT ini didasarkan pada Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Jumlah KHG di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologi Gambut Nasional mencapai 124 KHG, Namun Target penyusun Rencana Restorasi yang difasilitasi BRG sejumlah 17 KHG. Tahun 2017 telah disusun dokumen RTT, dan pada tahun 2017 telah menyusun Rencana kontijensi/darurat.
Untuk 5 KHG dan RTT tahun 2018 untuk 4 KHG, Tahun 2018 kami menyusun RTT tahun 2019 untuk 4 KHG dan pada tahun ini tahun 2019 kami menyusun RTT tahun 2020 untuk 4 KHG. Target KHG pada RTT tahun 2020 meliputi 4 (empat) KHG,yaitu: yaitu: KHG Durian – Sungai Labai di Kabupaten Kubu Raya, KHG Sungai Penyangkat – Sungai Selat Maya di Kabupaten Kubu Raya, KHG Selat Maya – Sungai Aping di Kabupaten Kayong Utara, KHG Sungai Terentang – Sungai Kapuas di Kabupaten Kubu Raya.
Keluaran ataupun output tindakan restorasi yang meliputi 3R (Rewetting, Revegetation dan Revitalisasi) dengan program-program atau pun rencana aksi berupa pembuatan sumur bor, sekat kanal, penimbunan, penanaman dengan teknik pola maksimal, pengkayaan, dan suksesi alami.
Selain itu, program aksi revitalisasi berupa pembentukan dan pembinaan desa peduli gambut, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pembangunan alternatif komoditas dan sumber mata pencaharian. Diharapkan dokumen RTT mampu menggambarkan potensi desa, pilihan atau alternatif kegiatan dan bentuk-bentuk partisipasi kemasyarakatan sehingga program restorasi dapat sejalan dengan pembangunan desa. [Lay]