banner 120x600

Orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalbar, Ini Pesan Wagub Kalbar

Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan berfoto bersama usai membuka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi Tahap I hingga Tahap VI di Hotel Golden Tulip, Senin (14/10). Foto: BorneOneTV/Lay
Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan berfoto bersama usai membuka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi Tahap I hingga Tahap VI di Hotel Golden Tulip, Senin (14/10). Foto: BorneOneTV/Lay
banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV – Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan membuka Kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi Tahap I hingga Tahap VI di Hotel Golden Tulip, Senin (14/10).

Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan dalam sambutannya berharap kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Kalbar Periode 2019-2024 bahwa masa jabatan yang akan dijalani selama 5  tahun kedepan ini merupakan babak lanjutan dalam mengemban dari memikul amanah dan aspirasi masyarakat pemilih, tetapi bagi sebagian lagi hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab yang baru atau tanggung jawab yang lebih besar dan peran dan tanggung jawab yang diemban sebelumnya.

Dikatakannya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Artinya DPRD merupakan Sub Sistem dari Pemerintahan Daerah dan sebagai suatu Sub Sistem maka Pemerintahan Daerah dan DPRD merupakan suatu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan satu sama lainnya.
“Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegasakan bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat daerah,” kata Norsan.

Dengan demikian, maka rancang bangun hubungan antara Pemerintahan Daerah dan DPRD merupakan hubungan kemitraan yang artinya Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yakni: asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum. keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas. efisiensi. efektivitas serta asas keadilan.
Kemudian, Fungsi sebagai Anggota DPRD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Pemakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah Pembentukan Perda, Anggaran dan Penegasan.
Fungsi Pembentukan Perda diwujudkan dalam membentuk peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah. Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah, dan Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan o|eh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah.
“Teknis pelaksanaan ke tiga fungsi inilah yang membutuhkan kolaborasi yang harmonis serta pemahaman yang lebih mendalam baik dari pihak Pemerintahan Daerah sebagai lembaga eksekutif maupun pihak DPRD sebagai lembaga legislatif pemahaman tersebut diharapkan dapat menghindari disharmonisasi hubungan kerja kedua pihak terutama dalam menyikapi kondisi masyarakat modern yang lebih kritis dan lebih berani dalam menyuarakan pendapatnya,” pesannya.

Dijelaskannya, seiring dengan perkembangan dan dinamisnya teori-teori Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemerintah yang modern, telah banyak perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan kita.

Berbagai peraturan perundang-undangan yang terus berkembang dan mengalami penyempurnaan dalam rangka menyesuaikan diri dengan era demokrasi dan dinamika kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut tentunya dimaksudkan untuk mencapai format terbaik yang dapat menjadi instrumen yang dapat diandalkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang dikenal dengan asas Good Governance.

Sejalan dengan hal tersebut, maka kegiatan orientasi tugas ini menemukan momentumnya. Kegiatan ini dapat dipandang sebagai salah satu sarana untuk memperoleh informasi dan pengetahuan seluas-Iuasnya, guna meningkatkan pemahaman tentang tugas dan wewenang serta fungsi sebagai anggota dewan.

“Melalui keikutsertaan dalam kegiatan orientasi ini. berarti para Anggota DPRD dari Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi akan lebih dapat mempersiapkan diri untuk dapat bekerja menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” ujarnya. [Lay]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: