Pontianak.BorneOneTV-Aset tanah milik Pemprov Kalbar seluas 43.835 m2 yang terletak di Km.12. Desa Wajok Hilir, Kec.Siantan Wajok. Kab.Mempawah, di eksukusi/ditertibkan (25/10).
Tanah seluas 43.835 m2 tersebut diperolehan dari ganti rugi kasus Korupsi H.Mahmud H.Sulaiman dibuktikan dengan Akta pelepasan Hak pada tahun 1989.
Tanah yang sempat digugat oleh ahli waris yang dimenangkan oleh pihak ahli waris melalui PN Mempawah. Pihak Pemprov Kalbar kemudian melakukan upaya hukum dengan kasasi serta peninjauan Kembali, tanah tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemprov Kalbar dengan shg berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penertiban/eksekusi tanah dilakukan oleh pihak Satpol PP Prov Kalbar, Biro Asset, Biro Hukum, Korwas PPNS, BPN, Ditreskrimsus Polda Kalbar dan aparat intel polsek Jungkat, Kasipem Kecamatan Jungkat,serta melibatkan RT dan RW setempat dengan dengan pengukuran ulang tanah, pemasangan plang, patok batas dan Berita acara pemeriksaan lapangan, apel rekonsiliasi serta pemotretan lokasi.
Kedepannya Biro Asset dan Satpol PP akan menjalin kerja sama dengan aparat terkait lebih erat lagi untuk memastikan asset-asset terkelola dan tertib sesuai dengan misi kelima Gubernur Kalbar H.Sutarmidji SH.,MH. yaitu mewujudkan masyarakat yang tertib. (Tim).