banner 120x600 banner 120x600

Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Sanggau, Sekda Kalbar Ingatkan Bangun Harmonisasi

banner 120x600

Sanggau.BorneOneTV-Sekda Kalbar A.L. Leysandri mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam rangka untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

“Kepala Daerah dan DPRD malalui Pimpinan DPRD wajib memiliki hubungan yang bersinergi dan harmonis sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa hubungan kerja antara DPRD dan Kepala Daerah didasarkan atas hubungan kemitraan yang sejajar, selanjutnya pasal 207 ayat (2) jelas diatur bahwa hubungan kemitraan DPRD dan Kepala Daerah adalah sebagai berikut yakni, persetujuan bersama dalam pembentukan Perda, penyampaian laporan keterangan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, persetujuan terhadap kerja sama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, malaksanakan rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan,” kata AL Leysandri, Senin (28/10), saat menghadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Sanggau di Gedung DPRD Kabupaten Sanggau.

Kemudian, mantan Sekda Sanggau juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan tugas dengan baik dalam mengemban amanat rakyat, serta dapat memahami tugas dan wewenang serta fungsinya selaku pimpinan DPRD.

Penetapan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1306/PEM/2019 Tanggal 21 Oktober 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau Masa Jabatan 2019-2024 yang menetapkan Jumadi, S.Sos sebagai Ketua, dan Timotius Yance, S.Kom dan Acam, SE mssing-masing sebagainWakil Ketua.

Ditambahkan Sekda, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana arahan Presiden RI, bahwa Percepatan pelaksanaan pembangunan, utamanya infrastruktur yang berkenaan dengan percepatan pembangunan  ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan SDM yang menciptakan SDM yang tangguh dan dinamis dengan penguasaan keterampilan dan teknologi.

Penyederhanaan prosedur dan regulasi yang lebih berorientasi pada hasil nyata, tidak terjebak dalam rentang proses yang panjang dan tidak efektif.

Penyederhanaan struktur orgasnisasi, yang mendukung kelincahan gerak organisasi dengan muatan personil yang lebih terampil dan dengan keahlian yang lebih spesifik dan inovatif serta tranformasi ekonomi yang mengubah ketergantungan kepada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern sehingga memiliki nilai tambah bagi kemakmuran bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintahan seperti itulah yang dituntut dapat diadopsi oleh seluruh level pemerintahan, termasuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam hal inilah eksistensi dan kinerja DPRD mutlak diperkuat dan diperhitungkan, mengingat DPRD selain merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, juga sebagai refresentasi rakyat daerah, oleh karena itu DPRD harus dapat menampilkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kaitan tersebut.

“Keberadaan pimpinan DPRD menjadi penting dan strategis, aleh karena itu dengan adanya pemimpin definitive DPRD Kabupaten Sanggau, sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan  pembangunan daerah, pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung yang strategis antara pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi. Antara pemerintah dan pimpinan DPRD sesungguhnya memiliki sasaran visi dan misi yang sama dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan daerah, sehingga ememerlukan harmonisasi, dukungan dan sinergisitas yang optimal,” jelasnya.

Selanjutnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, DPRD senantiasa berdampingan dengan kepala daerah dan perangkat  daerah. Dengan demikian Pemprov Kalbar menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Sanggau masa jabatan 2019-2024 akan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara proforsional dan akan mampu tampil menjadi menjadi penyeimbang sekaligus penyemangat kinerja bupati dan wakil bupati Sanggau serta perangkat daerah Kabupaten Sanggau.

Sekda berharap, bahwa dalam semangat kemitraan yang produktif, Bupati dan Wakil Bupati Sanggau serta DPRD Kabupaten Sanggau selama lima tahun kedepan akan bergerak dalam suatu dinamika yang konstruktif dan bermuara pada terciptanya kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: