Pontianak.BorneOneTV_Pengadilan Negeri Pontianak melakukan sita eksekusi sebidang tanah seluas 521 M2 yang terletak di jalan Khatulistiwa Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada hari Selasa, 29 Oktober 2019.
Kasus sengketa gugatan kepemilikan tanah antara penggugat Nursia dan tergugat Masyita sudah berlangsung lama, yakni sejak dari tahun 2010 dan dimenangkan oleh penggugat.
Menurut Juru Sita PN Pontianak Heri Ismail,SH,”berdasarkan permohonan sita eksekusi dari pihak kuasa hukum pengugat dan pemohon Tatang Suryadi,SH sebagai kuasa hukum dari pengugat dan pemohon Nursiah yang telah memenangkan kasus sengketa kepemilikan tanah tersebut, pihak Pengadilan Negeri Pontianak melalui juru sita PN Pontianak melaksanakan isi putusan amaran yang sudah ingkrah untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 521 M2, yang terletak di jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu layang, Pontianak Utara dengan nomor Sertifikat Hak Milik: 671/Batu Layang yang diterbitkan pada tanggal 27 September 1990 atas nama Masyita.
Dihadapan para penggugat dan pemohon, tergugat dan termohon, kuasa hukum penggugat dan pemohon, tergugat dan termohon, serta 2 orang saksi dari PN Pontianak juru sita PN Pontianak Heri Ismail,SH membacakan amaran dari putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, hingga pada putusan tingkat kasasi mahkamah agung, serta putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang telah telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Juru Sita PN Pontianak Heri Ismail,SH, mengatakan,” Setelah dibacakan penetapan putusan Ketua Pengandilan Negeri, secara sah telah dilakukan sita eksekusi oleh juru sita PN Pontianak sesuai perintah,sehingga kepada termohon jangan coba- coba lagi untuk memindah tangankan objek tanah dengan cara diperjualbelikan lagi kepada pihak lain,”Ujarnya.
Kuasa Hukum Penggugat dan pemohon Tatang Suryadi,SH mengatakan,”pelaksanakan eksekusi yang dilakukan oleh juru sita dari PN Pontianak dalam rangka melaksanakan putusan yang sudah ingkrah.
“Dan untuk kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor: 671/Batu Layang yang diterbitkan pada tanggal 27 September 1990 atas nama Masyita oleh Pengadilan Tata Usaha Negara telah dibatalkan. Semua permohonan penggugat telah dikabulkan, sehingga objek dari sengketa telah sah menjadi milik penggugat.(Tim BorneOneTV).