Pontianak, BorneOneTv – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus dua orang pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pencurian televisi, Minggu (27/10/2019). Kedua pelaku tersebut berinisial ZI alias Zul (44) dan UAD alias Aris (22).
Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas, Aiptu MP. Simanjuntak mengatakan, menjelang subuh korban bangun dan mendapati jendelanya rusak.
“Korban bangun sekitar jam 04 pagi dan tidak mendapati tv-nya, setelah diperiksa di dapati jendela rumahnya telah dirusak,” katanya, Senin, (28/10) malam.
Korban yang bernama Herman bergegas ke Mapolsek Kota Pontianak guna melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepada aparat kepolisian dan mengaku mengalami kerugian materil sebesar tiga juta rupiah.
“Berangkat dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke TKP. Dan melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian tersebut mengarah pada Zl alias Zul (44) dan UAD alias Aris (22),” sambungnya.
Hal itu diperkuat, dengan keterangan korban, yang melihat satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KB 5027 OG yang digunakan pelaku. Dari pengecekan nopol tersebut, diketahui pemiliknya adalah terduga pelaku Aris.
“Dari Nopol tersebut di dapati alamat pemiliknya. Dan mengaku sebagai pelakunya bersama rekannya Zl yang bertindak sebagai eksekutor” imbuhnya.
Keberadaan Zul pun lantas diburu hingga akhirnya berhasil diamankan dirumahnya, di Jalan HRA Rahman, Pontianak Kota.
“Pengakuan Zul televisi milik korban diakuinya sudah di jual ke wilayah Kecamatan Pontianak Timur, tepatnya di kampung Beting. Hasil curian tersebut untuk kebutuhan hidup,” sambung Simanjuntak.
Kedua pelaku saat ini sudah digelandang ke Mapolsek Pontianak Kota. Petugas juga turut berhasil mengamankan barang bukti berupa : Televisi LED 32 inch merk LG, satu unit sepeda motor serta satu buah obeng yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi pencurian.
“Keduanya terancam dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya [Rilis/Egidius]