banner 120x600 banner 120x600

Pemenang Tender CV. Diva Konstruksi Yang Ditetapkan Oleh Pokja KKR Dianggap Tidak Sah Oleh PPK

banner 120x600

Kubu Raya, BorneOneTV – Proyek rehabilitasi jaringan D.I.R Kec. Kuala Mandor B (IPDMIP), Kabupaten Kubu Raya senilai Rp 2,452.000.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Rp 2.445.058.311,41 tahun Anggaran APBD 2019 ditender ulang.,
Tender ulang proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I.R Kec. Kuala Mandor B (IPDMIP), yang dilakukan oleh Satuan Kerja Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Kubu Raya di ikuti oleh 40 perusahaan yang bersaing dalam harga penawaran.
Tender ulang dengan sistem harga penawaran terendah dan sistem gugur akhirnya dimenangkan oleh perusahaan CV. Diva Konstruksi yang beralamat di Jalan Karet Gg. Alam Jaya No. A-9 Kel. Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat – Pontianak (Kota) – Kalimantan Barat.
Pihak Kontraktor CV.Diva Konstruksi Rusdi mengatakan, pada tender pertama yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Kubu Raya dimenangkan oleh pihaknya.
“Beruntung dalam tender ulang yang dilaksanakan, CV.Diva Kontruksi memenangkan kembali pekerjaanya, namun pada saat Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) pihak PPK Khatim Asy’ Ari menyatakan jika pemenangnya tidak sah. Dalam permasalahan ini, pihak kami dan masyarakat Desa Kuala Mandor B merasa sangat dirugikan,” ucap Rusdi.
“Sementara hasil koordinasi kami dengan pihak Pokja Kabupaten Kubu Raya, tidak ada masalah dalam proses penentuan pemenang. Semua sudah sesuai aturan,” sambung Rusdi.
Pihak PPK saat ditemui awak media membenarkan jika proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I.R Kec. Kuala Mandor B (IPDMIP) dilelang ulang, karena perusahaan yang mengikuti tender pada saat itu belum ada yang memenuhi persyaratan, sehingga proyek pekerjaanya dilelang ulang.
“Dalam tender ulang yang dilaksanakan, pihak Pokja KKR telah menentukan pemenangnya. Namun dari hasil rapat evalausi yang dilakukan oleh PPK atas hasil kerja Pokja yang tidak teliti dalam pekerjaanya, sehingga kita temukan ada administrasi yang tidak memenuhi persyaratan,” katanya. [Martono]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: